Tarakan Siapkan Status Siaga Darurat Antisipasi Krisis Air Bersih

TARAKAN – Ancaman krisis air bersih mulai membayangi Kota Tarakan. Menurunnya debit air baku di sejumlah embung yang menjadi sumber utama produksi air bersih, ditambah prakiraan cuaca yang masih didominasi hari tanpa hujan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tarakan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan, mengatakan BPBD telah menggelar rapat bersama Perumda Air Minum (PDAM), BMKG, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk melakukan kajian risiko sekaligus menyusun rencana kontingensi.

Rapat tersebut digelar, setelah BPBD menerima laporan dari PDAM mengenai penurunan kapasitas air baku di sejumlah embung, serta informasi prakiraan cuaca dari BMKG yang menunjukkan peluang hujan dalam 10 hari ke depan masih relatif kecil.

“Informasi dari PDAM, saat ini Embung Binalatung airnya sudah berada di titik dasar, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk pompa,” ujar Abdul Azis,Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, Embung Binalatung menjadi salah satu sumber air baku utama bagi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Binalatung yang melayani ribuan pelanggan di Kecamatan Tarakan Timur, sebagian Tarakan Barat, dan Tarakan Tengah.

Tak hanya itu, kondisi serupa juga terjadi pada IPA Persemaian dan IPA Kampung Bugis. Kedua instalasi tersebut juga mengalami penurunan kapasitas produksi hingga sekitar 50 persen akibat berkurangnya debit air di Embung Persemaian, Embung Tawasari, dan Embung Bengawan.

“Dari hasil rapat kemarin, kemampuan produksi air bersih dari beberapa IPA tinggal sekitar 50 persen dari kondisi normal,” katanya.

Abdul Azis menjelaskan, berdasarkan prakiraan BMKG, dalam 10 hari ke depan hujan diperkirakan hanya terjadi sekitar tiga hari dengan intensitas rendah hingga sedang. Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mengembalikan volume air di embung secara signifikan.

Apabila kondisi itu benar-benar terjadi, wilayah yang berpotensi mengalami gangguan distribusi air bersih meliputi Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan Barat, dan Tarakan Tengah. Sementara untuk wilayah Tarakan Utara masih dinilai relatif aman, karena sumber air bakunya masih mencukupi.

Atas dasar hasil kajian tersebut, BPBD akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Tarakan, agar mempertimbangkan penetapan status siaga darurat bencana.

Menurut Abdul Azis, penetapan status tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanggulangan bencana, sebagaimana diatur dalam prosedur penanganan keadaan darurat.

“Kesimpulan rapat kemarin, kita merekomendasikan untuk menetapkan status siaga darurat. Nanti rekomendasi itu akan kami sampaikan kepada Pak Wali Kota untuk diputuskan,” jelasnya.

Dia menerangkan, setelah status ditetapkan, pemerintah akan mengaktifkan sistem komando penanggulangan bencana melalui rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk unsur Forkopimda.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah skenario penanganan apabila kondisi memburuk.

Salah satunya dengan meminta lurah di wilayah yang berpotensi terdampak, untuk mulai menginventarisasi lokasi yang dapat dijadikan titik distribusi atau dropping air bersih kepada masyarakat.

“Kita harus menentukan titik distribusi air sejak awal. Jangan sampai setelah terjadi baru kita kalang kabut. Dari awal kita harus siap dan rencana kontingensinya sudah ada,” tegasnya.

Meski demikian, Abdul Azis menyebut kondisi sempat membaik setelah hujan deras mengguyur sebagian wilayah Tarakan, terutama kawasan Amal dan sekitarnya.

Hujan tersebut diharapkan mampu menambah cadangan air di Embung Binalatung, sehingga pelayanan air bersih masih dapat dipertahankan dalam beberapa hari ke depan.

“Alhamdulillah kemarin sore hujan deras. Mudah-mudahan Embung Binalatung kembali aman, sehingga untuk beberapa hari ke depan kita masih aman,” ujarnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER