TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyambut baik rencana pemerintah pusat mengambil alih pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban keuangan daerah, selama tidak diikuti pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan, mengatakan pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat merupakan langkah yang positif, terutama di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah akibat efisiensi anggaran.
“Ya itu malah lebih bagus. Jadi kalau memang rencana itu terealisasi lebih bagus. Sepanjang jangan lagi lalu anggarannya dipotong dari APBD,” kata Azis,Jumat (11/9/2026).
Menurut Azis, apabila pemerintah pusat benar-benar mengambil alih penggajian PPPK, maka seluruh pembiayaan seharusnya berasal dari APBN. Dia berharap kebijakan itu tidak hanya mengubah mekanisme pembayaran, tetapi juga benar-benar mengurangi beban pemerintah daerah.
Dia mengingatkan, jangan sampai pemerintah pusat tetap memangkas dana transfer ke daerah, dengan alasan telah menanggung gaji PPPK. Menurutnya, skema seperti itu tidak akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Jadi katanya diambil alih pusat tapi anggaran kita dipotong lagi. Sama saja bohong. Karena diambil pusat mestinya sepenuhnya digaji dari APBN. Jangan lalu gajinya diambil dari APBD. APBD lagi yang dipotong melalui dana transfernya,” tegasnya.
Azis menilai, jika seluruh pembiayaan PPPK ditanggung pemerintah pusat tanpa mengurangi alokasi dana ke daerah, maka APBD dapat lebih difokuskan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, dia juga menyinggung proses pengangkatan guru PPPK di Tarakan. Menurutnya, seluruh tenaga guru yang telah memenuhi persyaratan sudah diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, masih ada sejumlah tenaga guru yang belum dapat diangkat karena belum memiliki sertifikasi guru, yang menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengangkatan.
“Yang memenuhi syarat sudah diangkat semua. Yang belum itu karena tidak memiliki sertifikasi guru. Itu memang menjadi syarat mutlak,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


