Misi Dagang Kaltara – Jatim Tembus Rp 2,1 Triliun, Ini Komoditas Andalannya

TARAKAN – Nilai transaksi dalam Misi Dagang dan Investasi antara Kalimantan Utara (Kaltara) dan Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp2,1 triliun hingga Selasa (8/9/2026) siang.

Kegiatan yang mempertemukan puluhan pelaku usaha dari kedua provinsi itu digelar di Tarakan Plaza, Kota Tarakan. Transaksi tersebut mencakup berbagai komoditas unggulan yang diperdagangkan antara Kaltara dan Jatim.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, capaian transaksi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama perdagangan antara pelaku usaha kedua daerah.

Menurut Zainal, rombongan Jawa Timur yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa membawa puluhan pengusaha, termasuk jajaran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda (HIPMI), dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

“Ini luar biasa untuk meningkatkan kerja sama antara pengusaha Jawa Timur dan pengusaha Kalimantan Utara,” kata Zainal.

Dia mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan pada pertukaran komoditas unggulan. Produk dari Kaltara yang dibutuhkan pasar Jatim dapat didistribusikan ke Jawa Timur, begitu pula sebaliknya.

“Bagaimana apa yang bisa dibawa dari Kaltara ke Jawa Timur, dan apa yang bisa dibawa dari Jawa Timur ke Kaltara untuk kemajuan kedua provinsi,” ujarnya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, nilai transaksi yang tercatat hingga pukul 13.15 WITA telah mencapai Rp2,1 triliun.

Menurut Khofifah, produk olahan daging unggas dan karkas ayam dari Jawa Timur, menjadi salah satu komoditas dengan nilai transaksi cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan di Kaltara.

Sementara dari Kaltara, komoditas sektor perikanan menjadi salah satu produk yang banyak diminati pelaku usaha Jawa Timur. Selain perikanan, kayu dari Kaltara juga mendapat permintaan dalam kerja sama perdagangan tersebut.

Khofifah menilai, capaian transaksi tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara pemerintah serta pelaku usaha kedua provinsi.

Dia menyebut kerja sama tersebut sebagai pola creative financing yang diinisiasi bersama oleh pelaku usaha Jawa Timur dan Kaltara.

“Terima kasih atas nama rombongan Jawa Timur kepada Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Pemerintah Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah, beserta seluruh tim,” kata Khofifah.

Selain komoditas yang sudah diperdagangkan, Khofifah melihat potensi lain dari Kaltara yang dapat dikembangkan, salah satunya sarang burung walet.

Menurut dia, potensi tersebut masih perlu didalami agar dapat menjadi bagian dari pengembangan perdagangan antara kedua daerah, termasuk untuk menjangkau pasar ekspor.

Khofifah menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Hong Kong sekitar dua bulan lalu. Ia mengatakan, kondisi perdagangan sarang burung walet saat ini mulai menunjukkan perkembangan setelah sebelumnya sempat mengalami kendala masuk ke Hong Kong.

Sekitar tiga tahun lalu, sarang burung walet cukup sulit masuk ke Hong Kong untuk tujuan pasar Korea, Jepang, maupun China. Namun, dalam dua bulan terakhir, pengiriman komoditas tersebut sudah dapat masuk dalam jumlah yang cukup signifikan.

“Ini bukan hanya pasar bagi Jawa Timur, melainkan juga pasar bagi masyarakat petani sarang burung walet di Kalimantan Utara,” ujar Khofifah.

Khofifah menegaskan, kerja sama Kaltara dan Jatim tidak boleh berhenti pada transaksi yang tercatat dalam kegiatan tersebut.

Menurut dia, kedua daerah perlu terus membangun konektivitas untuk mengembangkan berbagai sektor potensial.

“Prinsipnya tumbuh bersama, maju bersama, berkembang bersama, dan sejahtera bersama,” kata Khofifah.

Ia mengatakan, seluruh kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi inklusif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan membantu mengentaskan kemiskinan.

“Tidak ada kesuksesan yang dicapai sendirian. Makin banyak kolega, kolaborasi, dan sinergi, makin besar pula kesuksesan yang dapat dicapai,” ujarnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER