Penyelesaian LP Belum Capai 50 Persen, Ombusman Soroti Potensi Penundaan Berlarut

TANJUNG SELOR – Penyelesaian Laporan Polisi (LP) di Polresta Bulungan hingga Agustus 2026 belum menyentuh di angka 50 persen.

Pencapaian ini dipandang perlu ditingkat maksimalkan, karena berpengaruh erat terhadap kepercayaan masyarakat kepada insitusi kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombusman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Maria Ulfa kala dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2026).

Ia katakan, dengan memperhatikan hal tersebut, Persentase penyelesaian yang belum menyentuh di angka 50 persen hingga bulan ke delapan, berpotensi memicu terjadinya undue delay atau penundaan berlarut.

“Setiap LP yang tertahan tanpa kejelasan progress, berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelesaian permasalahan atau penegakan hukum,” tukasnya.

Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu disikapi agar mendapatkan kepercayan publik salah satunya perlu adanya keterbukaan informasi publik secara berkala kepada pelapor.

“Akses informasi mengenai kendala perkara sangat penting, agar masyarakat tidak merasa diabaikan,” tukasnya.

Hal penting lain yang menjadi atensi Ombusman RI Perwakilan Kaltara, yakni perlu adanya evaluasi beban kerja dan sumber daya penyidik.

“Apakah ini disebabkan oleh beban kerja penyidik yang tidak seimbang dengan jumlah laporan, kendala pembuktian, hambatan geografis kewilayahan, atau efisiensi tata kelola administrasi penyidikan di internal Polresta. Untuk itu diperlukan pemetaan kendala,” ucap Maria Ulfa mempertanyakan.

Disamping itu, penguatan pengawasan Internal, optimalisasi peran Siwas untuk mengawasi langsung kendala teknis yg dihadapi oleh penyidik. Juga didorong adanya penyelesaian perkara lewat restorative justice.

“Tentu hal ini penting. Penyelesaian perkara-perkara ringan melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban,” bilangnya.

Percepatan kasus backlog, dalam hal ini perlu inventarisasi dan pemetaan perkara yang digolongkan dalam kategori sederhana, ringan agar dapat segera diselesaikan lebih cepat dan tepat waktu.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER