TARAKAN – Sejumlah pelaku usaha perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) mengeluhkan tambahan dokumen Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP) dalam penerbitan Health Certificate (HC). Aturan tersebut dinilai membuat proses ekspor ikan segar dan kepiting hidup ke Tawau, Sabah, Malaysia, menjadi lebih panjang.
Keluhan itu muncul setelah Badan Karantina Indonesia bersama Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) menerapkan pilot project. Dalam mekanisme tersebut, pelaku usaha harus mengurus SMHKP sebelum mengajukan HC Karantina.
Pelaku usaha dari PT Borneo Seafood Kaltara, Yusril Mahendra mengatakan persoalan tersebut bukan terkait pelayanan petugas di daerah. Menurutnya, koordinasi dengan BPPMHKP maupun Badan Karantina berjalan baik.
Namun, dia menilai aturan dari pemerintah pusat belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik perdagangan komoditas perikanan di wilayah perbatasan.
“Yang jadi permasalahan, kami enggak ada permasalahan dari BPPMHKP, alhamdulillah bagus-bagus saja. Cuma aturan yang berlaku di pusat itu sebenarnya kurang cocok untuk diterapkan ke kami, khususnya pengiriman ke Tawau,” kata Yusril, dalam agenda ngobras Kaltara (ngobrol bersama kantina dan pelaku usaha), Minggu (30/8/2026) pagi.
Dia menjelaskan Tawau menjadi salah satu tujuan utama komoditas perikanan Kaltara. Berdasarkan pengalaman eksportir, pihak di Tawau hanya meminta sertifikat kesehatan yang diterbitkan Badan Karantina.
“Karena di Tawau tidak ribet dan hanya membutuhkan single certificate. Itu dari Karantina,” ujarnya.
Keberatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tujuh pelaku usaha dan eksportir perikanan di Tarakan pada 10 Agustus 2026.
Surat itu ditujukan kepada Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kaltara Nur Hasan untuk diteruskan kepada pemangku kebijakan di tingkat pusat.
Para pelaku usaha menyebut sebelum pilot project, pengurusan dokumen ekspor bisa diselesaikan sekitar satu hari. Namun setelah mekanisme baru diterapkan, waktu pelayanan melalui aplikasi Single Submission (SSM) disebut bertambah.
Jika sebelumnya proses pengajuan hingga HC dan dokumen pabean terbit membutuhkan sekitar 40-60 menit, kini waktunya disebut mencapai 120-180 menit.
Bagi eksportir ikan segar dan kepiting hidup, tambahan waktu tersebut menjadi persoalan tersendiri. Sebab, sebagian komoditas dikirim melalui pesawat sehingga eksportir harus mengejar batas closing penerbangan.
Keterlambatan administrasi dikhawatirkan membuat komoditas tertinggal jadwal penerbangan dan berpengaruh terhadap kualitas produk.
Keluhan lain disampaikan M. Nasir dari CV Sinar Sulawesi. Dia menilai persoalan administrasi juga masih terjadi dalam pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).
“Kalau untuk mengurus SKP itu lama. Berbulan-bulan enggak jadi-jadi,” kata Nasir.
Dia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi Kaltara sebagai daerah perbatasan dalam menyusun dan menerapkan regulasi ekspor.
Nasir bahkan mengingatkan prosedur yang semakin rumit berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha memilih jalur ilegal.
“Jangan sampai karena aturan-aturan itu ada lagi nanti yang peletup jadinya ada penyelundupan ilegal. Sekarang kan enak sudah terdata semua,” ujarnya.
Para pelaku usaha meminta pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan antara Badan Karantina Indonesia dan BPPMHKP. Mereka berharap proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan terintegrasi, khususnya untuk komoditas ikan segar dan kepiting hidup yang dikirim ke negara tujuan seperti Tawau.
Mereka juga mengusulkan adanya kebijakan khusus atau diskresi sehingga pengiriman ke Tawau dapat tetap menggunakan single Health Certificate dari Badan Karantina Indonesia.
Meski demikian, tidak semua eksportir mengeluhkan proses tersebut. Adi dari PT Royal mengatakan koordinasi antara Karantina dan Balai Mutu saat ini justru semakin baik.
“Alhamdulillah sekarang ya, dari Karantina sama dari Balai Mutu sudah sinergi. Jadi kita enak pengajuannya sudah,” kata Adi.
Menurutnya, ekspor perusahaannya kembali berjalan menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura dan Hong Kong. Dia berharap koordinasi antarinstansi terus diperkuat sekaligus diikuti penyederhanaan regulasi. “Kalau misalkan ada yang lebih efisien ya kenapa harus diribetkan,” pungkasnya. (Ade Prasetia)


