TARAKAN – Kualitas udara di Kota Tarakan kini berada dalam kategori Sedang, setelah sebelumnya sempat masuk kategori Tidak Sehat pada awal September 2026.
Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan hingga Jumat (4/9/2026), nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih berada dalam kategori Sedang.
Kepala DLH Tarakan Andry Rawung mengatakan, meski kondisi udara telah kembali ke kategori Sedang, pihaknya tetap melakukan pemantauan secara berkala untuk melihat perkembangan kualitas udara di tengah dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebelumnya, ISPU Tarakan sempat menembus angka 104 pada Selasa (1/9/2026). Angka tersebut masuk dalam kategori Tidak Sehat.
Data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien DLH Kota Tarakan di Pamusian menunjukkan ISPU berada di angka 104.
Sementara itu, pada Jumat (4/9/2026), nilai ISPU Tarakan berada pada angka 94 pada pemantauan pukul 13.00 Wita. Parameter yang menjadi perhatian adalah PM2,5.
Andry mengatakan perkembangan kualitas udara tetap perlu diperhatikan karena kondisi dapat berubah seiring dengan pergerakan dan sebaran asap karhutla.
“Pemantauan terus dilakukan untuk mengetahui perkembangan kualitas udara,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).
Meski kualitas udara membaik, kata dia, Pemerintah Kota Tarakan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat dari dampak asap karhutla.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 482 Tahun 2026 tentang Upaya Strategis Perlindungan Masyarakat Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Tarakan mengatur langkah yang dapat dilakukan pemerintah, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, maupun masyarakat ketika kualitas udara memburuk.
Masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker sesuai standar, serta memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit penyerta.
Pemkot juga meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah, daun, ranting, maupun sisa vegetasi.
Sementara pelaku usaha diminta meningkatkan pengendalian emisi dan debu. Kegiatan konstruksi maupun pekerjaan di area terbuka juga diminta melakukan pengendalian debu untuk mengurangi paparan partikulat.
Selain itu, pemerintah mengoptimalkan pemantauan dan melakukan kaji cepat terhadap perkembangan sebaran asap dan partikulat. Dukungan evakuasi atau pemindahan kelompok rentan juga dapat dilakukan apabila kondisi di lapangan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut juga mengatur penanganan berdasarkan tingkat kualitas udara. Saat ISPU berada pada kategori Tidak Sehat atau 101–200, langkah perlindungan masyarakat diberlakukan. “Jika ISPU meningkat menjadi kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap langkah penanganan,” jelasnya.
Meski kualitas udara Tarakan saat ini masih berada dalam kategori Sedang, masyarakat diimbau tetap memantau informasi kualitas udara melalui kanal resmi pemerintah.
Warga juga diminta mengurangi aktivitas yang tidak diperlukan di luar ruangan apabila kualitas udara kembali memburuk serta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. (Ade Prasetia)


