OPD Tarakan Mau Digabung, DPRD Ingatkan Pelayanan Harus Tetap Maksimal

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana melakukan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggabungkan sejumlah OPD. DPRD Tarakan mengingatkan, langkah tersebut harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait OPD penting untuk mengatur penataan kelembagaan di lingkungan Pemkot Tarakan.

Menurut Yunus, penggabungan sejumlah OPD dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan kinerja pemerintahan. Namun, efisiensi tersebut tidak boleh membuat pelayanan publik justru menurun.

“Kalau memang ada penggabungan beberapa OPD, kita juga harus mengetahui terkait pelayanannya. Pelayanan harus maksimal, jangan sampai penggabungan malah membuat pelayanan semakin tidak efisien,” kata Yunus, Selasa (18/8/2026).

Yunus mengaku belum mengetahui secara rinci OPD mana saja yang akan digabungkan. Berdasarkan informasi sementara, terdapat sekitar tiga OPD yang berpotensi mengalami penggabungan. Namun, rincian tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemkot Tarakan.

Selain berdampak pada struktur kelembagaan, perubahan OPD juga akan berpengaruh terhadap penyusunan program dan anggaran pemerintah daerah.

DPRD berharap pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan, sehingga perubahan nomenklatur OPD memungkinkan diterapkan dalam perubahan APBD 2026 apabila pemerintah telah siap.

“Kalau pemerintah cepat menyelesaikan ini, mungkin saja untuk anggaran perubahan. Tapi kalau tidak, ya tidak berubah nomenklatur kepala OPD-OPD,” ujarnya.

Yunus menargetkan pembahasan mengenai penataan OPD tersebut, dapat diselesaikan tahun ini. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara matang, agar perubahan struktur pemerintahan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Terkait pejabat yang nantinya akan memimpin OPD hasil penggabungan, Yunus menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

DPRD, kata dia, tidak dilibatkan dalam proses penunjukan kepala OPD. Pengisian jabatan nantinya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini urusan pemerintah. Ada peraturan menteri yang mengatur bahwa kita tidak dilibatkan dalam pemilihan atau penunjukan OPD terkait. Ada seleksi untuk kepala OPD yang baru,” jelasnya.

Di sisi lain, Yunus memperkirakan penggabungan OPD akan menghasilkan efisiensi anggaran, terutama dari sisi tunjangan dan kebutuhan anggaran masing-masing organisasi.

Meski demikian, DPRD belum dapat memastikan besaran penghematan karena perhitungan secara rinci belum dilakukan. “Yang jelas akan ada pengurangan,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER