TARAKAN – Keterbatasan tempat tidur (bed) menjadi salah satu persoalan pelayanan yang disorot dalam Forum Komunikasi Publik RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Senin (10/8/2026). Persoalan tersebut dinilai turut memicu antrean pasien, terutama ketika ruang perawatan kelas 3 penuh. Untuk mengatasi kondisi itu, manajemen rumah sakit menyiapkan skema “titip kelas” sebagai solusi sementara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK., M.H., mengatakan pasien kelas 3 yang belum mendapatkan kamar dapat dititipkan sementara di ruang kelas 2.
Pasien tidak akan dikenakan biaya tambahan selama menjalani perawatan di kelas 2 hingga kamar sesuai hak kelasnya tersedia.
Menurut Budy, skema tersebut diharapkan dapat mencegah keterbatasan bed menghambat proses pelayanan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut setelah mendapatkan penanganan di instalasi gawat darurat (IGD).
Selain persoalan bed, antrean pengambilan obat juga menjadi perhatian manajemen. Dalam sehari, jumlah pasien yang mengambil obat dapat mencapai sekitar 500-600 orang.
Untuk mengurai antrean tersebut, RSUD dr. H. Jusuf SK menyiapkan pembentukan apotek satelit. Rumah sakit juga akan menyediakan loket khusus bagi pasien lanjut usia dan penyandang disabilitas agar mendapatkan pelayanan dengan lebih mudah.
Di sisi lain, manajemen terus mendorong pemanfaatan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN dan Anjungan Pasien Mandiri (APM) berbasis sidik jari. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean sekaligus memberikan kepastian jadwal pelayanan kepada pasien.
Budy mengatakan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut menjadi bahan evaluasi bagi manajemen rumah sakit.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tidak mungkin nol keluhan. Pintu masuk aduan itu banyak, ada yang langsung dan media sosial. Yang penting adalah bagaimana kita merespons cepat,” ujar Budy.
Untuk mempercepat penanganan persoalan di lapangan, RSUD dr. H. Jusuf SK juga menyiagakan Manager on Duty selama 24 jam. Setiap pengaduan tertulis ditargetkan diproses dan diselesaikan dalam waktu 1×24 jam.
Sementara untuk mengatasi persoalan kapasitas dalam jangka panjang, manajemen telah mengusulkan pembangunan gedung rawat inap baru kepada Kementerian Kesehatan.
Penambahan gedung tersebut ditargetkan dapat meningkatkan kapasitas rumah sakit hingga mencapai sekitar 500 bed, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pelayanan rawat inap masyarakat Kaltara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


