TARAKAN – Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Tarakan kembali menjadi perhatian sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kalimantan Utara (Kaltara). Kali ini, mereka tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga mendorong pemerintah daerah memberikan kepastian hukum melalui regulasi khusus.
Dorongan tersebut mengemuka dalam konsolidasi Aliansi Ormas Kaltara (ALOK), yang disebut melibatkan sekitar 20 organisasi masyarakat dan organisasi adat pada Rabu (12/8/2026).
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Tarakan, Ahmad Irwan, mengatakan konsolidasi dilakukan untuk menyatukan sikap sekaligus menentukan langkah yang akan ditempuh melalui jalur kelembagaan.
“Di ALOK ini tergabung sekitar 20 ormas, ormas adat banyak. Pertemuan ini menjadi langkah bersama untuk menyampaikan keresahan yang berkembang di masyarakat, sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah melalui jalur hukum,” kata Ahmad, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, ormas tidak ingin persoalan LGBTQ hanya ditangani melalui imbauan maupun langkah pencegahan. Mereka meminta pemerintah mulai menyiapkan dasar hukum yang jelas sebagai landasan dalam melakukan penanganan.
“Yang kami sampaikan, khususnya kami dari FPI, kalau penanganannya itu sudah harus ada hukum. Salah satunya Perda,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, dorongan pembentukan regulasi tersebut mendapat respons positif dari pihak yang telah diajak berkomunikasi. Namun, pihaknya ingin memastikan respons tersebut tidak berhenti pada pernyataan, melainkan berlanjut menjadi langkah konkret.
Karena itu, FPI bersama sejumlah ormas berencana menemui Wali Kota Tarakan, Khairul, untuk menyampaikan hasil konsolidasi sekaligus meminta arahan terkait langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
“Pertama ke wali kota dulu. Karena ya, sowan. Mungkin mereka mau minta petunjuk. Surat permohonan pertemuan telah disampaikan kepada wali kota. Kami masih menunggu jadwal dari pemerintah daerah,” katanya.
Setelah bertemu wali kota, ormas berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, mereka ingin meminta kejelasan mengenai kemungkinan pembentukan Perda sekaligus target waktu pembahasannya.
“Kami ingin adanya batas waktu yang jelas. Kalau pembentukan regulasi belum dapat dilakukan tahun ini, kami minta deadline. Waktunya kapan. Kalau tahun ini belum bisa, kemungkinan di 2027,” tegasnya.
Selain batas waktu, Ahmad mengatakan pihaknya juga akan mendorong adanya komitmen tertulis atau pakta integritas, agar pembahasan tidak berhenti pada pernyataan.
Menurutnya, kepastian regulasi juga penting untuk mencegah munculnya tindakan sepihak di tengah masyarakat ketika terjadi keresahan terkait persoalan LGBTQ.
“Makanya dari kita itu kan nuntutnya ada regulasi. Yang paling penting ya harus ada kepastian hukum,” katanya.
Ahmad menegaskan jalur hukum dinilai lebih penting dibandingkan tindakan sepihak seperti sweeping maupun kekerasan. Dengan adanya aturan, pemerintah dan masyarakat memiliki batas yang jelas mengenai tindakan yang dapat dilakukan.
“Kita tuntutannya ndak susah, cuma ada kepastian hukum sudah selesai,” pungkasnya.
Dalam konsolidasi tersebut, sejumlah organisasi seperti PMN, Bapasak, Pusaka, dan Taming Adat disebut ikut menyampaikan pandangan. Ahmad mengatakan masih terdapat organisasi lain yang tergabung dalam ALOK.
Menurutnya, konsolidasi tersebut merupakan kelanjutan dari keterlibatan sejumlah ormas dalam aksi penyampaian aspirasi sebelumnya. Namun, untuk langkah berikutnya, pihaknya memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme pemerintahan dan pembentukan regulasi.
Selain mendorong pembentukan Perda, FPI juga membawa sejumlah gagasan mengenai pola penanganan, yang menurut mereka dapat menjadi bahan pembahasan apabila regulasi nantinya disusun.
Ahmad mengatakan pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak bisa disamaratakan. Ia mencontohkan kelompok usia anak yang menurutnya masih dapat diarahkan melalui pembinaan.
“Kalau dia masih di masa orientasi, artinya masih bibit, contohnya anak SD, anak SMP, itu masih bisa dibina, direhab,” ujarnya.
Sementara untuk kondisi lainnya, Ahmad mengatakan penanganan perlu mempertimbangkan situasi dan faktor yang melatarbelakanginya. Ia juga menyampaikan pandangan mengenai pemberian sanksi terhadap pihak yang dinilai secara terbuka melakukan kampanye atau normalisasi perilaku LGBTQ.
Namun, ia mengakui bentuk sanksi tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila nantinya masuk dalam materi regulasi.
“Kalau seandainya dia normal, dia berperilaku begitu, nah itu sudah harus ada hukuman sebagai efek jera. Apalagi dia normalisasi, seperti itu, ada kampanyenya secara terang-terangan,” katanya.
Ahmad juga menyebut sanksi sosial sebagai salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Meski demikian, usulan tersebut masih merupakan pandangan FPI dan membutuhkan kajian lebih lanjut dari sisi hukum.
Kini, konsolidasi tersebut memasuki tahap berikutnya. Ormas masih menunggu jadwal pertemuan dengan Wali Kota Tarakan sebelum membawa tuntutan kepastian regulasi tersebut ke DPRD Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


