Waspada Karhutla, Syarwani Ajak Warga Jangan Lengah

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani meminta warga supaya tetap waspada dan tidak lengah di tengah cuaca panas terik menyengat di Bulungan. Di beberapa lokasi terjadi kebakaran hutan dan lahan yang harus diwaspadai. Terbaru ada sekitar 5 hektare lebih hutan dan lahan yang terbakar di Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Berbicara karhutla, kata bupati hal ini tidak hanya menjadi tugas pemadam kebakaran akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama semua pihak.

“Saya mengajak semua pihak untuk saling menjaga. Serta harus antisipasi segala bentuk kemungkinannya,” kata Bupati.

Petugas dan aparat memang siap sigap. Tapi kunci utamanya ada di peran serta masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan rawan.

“Iya, kita semua harus saling jaga dan aktif mencegah sejak dini,” terang Syarwani.

Dikatakan, kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini membuat ranting kering dan lahan dengan mudah terbakar, hanya karena percikan api kecil. Karena itu, kerja sama antara warga dan petugas menjadi benteng utama, agar wilayah Bulungan tetap aman dari ancaman karhutla.

Tak hanya fokus pada kebakaran lahan dan hutan (karhutla), Syarwani juga mewanti-wanti warga agar lebih teliti menjaga area pemukiman dan rumah masing-masing. Karena Musibah kebakaran rumah sering kali dipicu oleh kelalaian sepele, saat rumah ditinggal kosong.

Ada baiknya, kata Syarwani sebelum keluar rumah dipastikan semua peralatan elektronik dalam keadaan padam. Demikian juga kompor gas, karena jangan sampai hanya karena kelalaian terjadi musibah yang tidak diinginkan.

“Jika hendak keluar rumah dicek kembali kompor di dapur, cabut colokan listrik yang tidak perlu, dan pastikan tidak ada potensi bahaya yang ditinggalkan,” tegasnya.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi segala kemungkinan yang terjadi. Tetap waspada dan jangan lengah di tengah musim panas seperti saat ini.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER