BMKG Deteksi 11 Titik Panas di Kaltara, Warga Diimbau Waspada

TANJUNG SELOR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan, Tanjung Selor membeberkan peta sebaran 11 titik panas atau hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut disampaikan Forecaster BMKG Tanjung Harapan, Agus Ariyanto. Dia menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pemantauan pada 12 Agustus 2026 pukul 00.00 hingga 04.00 WITA.

“Titik panas terutama terkonsentrasi di wilayah timur dan pesisir, sementara tidak terdeteksi hotspot dengan tingkat kepercayaan rendah maupun tinggi,” jelas Agus.

Sementara itu, berdasarkan peta Fine Fuel Moisture Code (FFMC), tingkat kemudahan terbakar di wilayah Kaltara pada 12 Agustus 2026 menunjukkan kondisi yang bervariasi. Sejumlah wilayah masih berada pada kategori mudah hingga sangat mudah terbakar.

Kondisi tersebut bahkan terlihat semakin meningkat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Area dengan kategori sangat mudah terbakar yang ditandai warna merah pada peta terlihat semakin meluas dibandingkan hari sebelumnya.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa bahan bakar permukaan seperti serasah, daun kering, dan vegetasi ringan berada dalam kondisi relatif kering, sehingga lebih mudah terbakar dan api berpotensi lebih cepat meluas apabila terjadi kebakaran,” tuturnya.

Agus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kemudahan terbakar tinggi hingga sangat tinggi.

Masyarakat juga diminta menghindari aktivitas pembakaran lahan, hutan, sampah maupun semak belukar. Selain itu, warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api secara sembarangan.

“Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar lahan atau kawasan hutan, pastikan tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER