Pemprov Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Konten Digital

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital, untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing usaha.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kaltara, H. Muhammad Rosyit, yang mewakili Gubernur Kaltara membuka Pelatihan Konten dan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM Kaltara di Aula FKUB Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Rabu (12/8/2026).

Rosyit mengatakan, UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi keluarga. Karena itu, kemampuan pelaku usaha dalam memasarkan produk harus terus ditingkatkan mengikuti perubahan perilaku konsumen.

“Persaingan sekarang tidak hanya terjadi di pasar sekitar kita, tetapi juga di ruang digital. Jadi, produk yang bagus harus dibarengi kemampuan memperkenalkannya kepada konsumen yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kaltara memiliki banyak produk potensial, mulai dari kuliner, hasil pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kerajinan khas daerah. Potensi itu perlu dikemas dan dipromosikan dengan baik, agar mampu menjangkau pasar nasional maupun internasional.

Melalui pelatihan tersebut, pelaku UMKM didorong tidak hanya fokus menjual produk, tetapi juga membangun merek, menceritakan keunggulan produk, dan membuat konten yang menarik serta memiliki nilai ekonomi.

“Jangan hanya menunggu konsumen datang. Jemput konsumen melalui ruang digital dan bangun kepercayaan melalui konten yang dibuat,” tegasnya.

Pemprov Kaltara juga mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara yang menginisiasi kegiatan pemberdayaan tersebut. Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga zakat, komunitas dan praktisi digital dinilai penting untuk membangun ekosistem UMKM yang mandiri dan berdaya saing.

Rosyit berharap peserta tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi langsung mempraktikkan materi yang diperoleh, konsisten membuat konten, serta membangun jejaring dengan sesama pelaku UMKM.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER