Kendaraan Angkutan Online Dibatasi Lima Tahun, SePOI Kaltara Keberatan

TARAKAN — Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kebutuhan Angkutan Sewa Khusus (ASK) serta Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) telah terbit. Namun, Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara menyoroti ketentuan masa berlaku kendaraan yang dibatasi selama lima tahun.

Ketua SePOI Kaltara, Misyadi, mengatakan pihaknya telah menerima salinan SK tersebut melalui WhatsApp dari Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara.

Salinan itu diterima SePOI bersamaan dengan pemberitahuan, agar pengemudi segera memproses izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai ketentuan PM 118 Tahun 2018.

Setelah mempelajari isi SK, SePOI menyoroti Diktum KEDUA yang mengatur rencana kebutuhan kendaraan ASK berlaku selama lima tahun.

“Rencana kebutuhan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama lima tahun,” kata Misyadi, Rabu (12/8/2026).

Menurut Misyadi, aturan tersebut berpotensi memberatkan pengemudi yang menggunakan kendaraan dengan sistem kredit.

“Kalau lima tahun sangat memberatkan kami sebagai pengemudi Angkutan Sewa Khusus. Belum lunas atau baru lunas kreditnya sudah harus ganti unit lagi,” ujarnya.

SePOI berencana mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Kaltara, agar masa berlaku kendaraan ASK diperpanjang menjadi 10 tahun.

Misyadi menyebut kebijakan di Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, daerah tersebut berada dalam zona yang sama dengan Kaltara dalam perhitungan tarif, namun memberikan masa berlaku kendaraan ASK hingga 10 tahun.

“Kami akan mengajukan surat permohonan kepada Bapak Gubernur agar dapat dipertimbangkan batas usia kendaraan ASK kalau bisa 10 tahun,” katanya.

Selain mengatur kebutuhan kendaraan, SK Gubernur Kaltara tersebut juga menetapkan tarif baru angkutan online.

TBB ditetapkan sebesar Rp6.328 per kilometer, sedangkan TBA sebesar Rp8.266 per kilometer. Sebelumnya, TBB berada di angka Rp3.700 per kilometer dan TBA Rp6.500 per kilometer.

Misyadi menjelaskan besaran tarif baru tersebut berdasarkan perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang diajukan SePOI kepada Dishub Provinsi Kaltara, dan kemudian dilakukan kajian lapangan.

Misyadi berharap kebijakan baru tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengemudi sekaligus tidak menambah beban biaya operasional mereka.

“Tarif sudah disesuaikan, tetapi kami berharap batas usia kendaraan juga bisa dipertimbangkan. Jangan sampai pengemudi baru menyelesaikan cicilan kendaraan, tetapi sudah diwajibkan mengganti unit,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER