Warga Diimbau Waspada Karhutla

TANJUNG SELOR – Masyarakat di Kabupaten Bulungan diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), seiring kondisi cuaca panas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Cuaca yang cukup terik dan kondisi lahan yang relatif kering, dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama pada kondisi cuaca panas dan angin kencang.

Imbauan tersebut disampaikan jajaran Polresta Bulungan menyusul terjadinya kebakaran lahan di sejumlah lokasi di wilayah Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya telah menangani sejumlah kejadian kebakaran lahan di Bulungan.

Salah satunya terjadi di Jalur 5 RT 21 RW 04, Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, yang berada di area perusahaan tambang PKN.

“Kalau kemarin ada di Jalur 5 RT 21 RW 04 Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Lokasi pastinya masuk area perusahaan tambang PKN,” ujar Hadi.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan sekitar lima hektare. Berdasarkan keterangan saksi bernama Aldo, yang merupakan karyawan PKN, titik api diketahui saat dirinya bersama tim melakukan pengecekan lahan menggunakan drone.

“Saat pengecekan terdapat titik api yang masih menyala, imbas dari kebakaran lahan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2026 sekitar pukul 12.15 WITA,” jelasnya.

Setelah mengetahui adanya titik api, Aldo bersama tim kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Mendapat laporan tersebut, aparat gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Upaya pemadaman akhirnya berhasil dilakukan dan api dapat dipadamkan sekitar pukul 16.00 WITA.

Polresta Bulungan mengingatkan masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Karena selain berpotensi meluas dan menimbulkan kabut asap, kebakaran yang tidak terkendali juga dapat mengancam lingkungan serta permukiman warga.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER