Tarif Ojol ASK Kaltara Resmi Naik, Ini Besarannya

TARAKAN — Tarif ojek online (ojol) Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengalami kenaikan. Penetapan tarif baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara tentang kebutuhan Angkutan Sewa Khusus serta Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

Ketua Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, mengatakan tarif baru tersebut menjadi kabar baik bagi pengemudi online, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.

“Tarif batas bawah dan tarif batas atas yang tercantum dalam SK Gubernur berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) yang kami hitung dan ajukan kepada Dishub Provinsi, kemudian dilakukan kajian lapangan,” kata Misyadi, Rabu (12/8/2026).

Dalam SK tersebut, lanjut Misyadi, TBB ditetapkan Rp6.328 per kilometer, sedangkan TBA sebesar Rp8.266 per kilometer.

Besaran tersebut naik cukup signifikan dibanding tarif sebelumnya. Sebelum ada penyesuaian, TBB berada di angka Rp3.700 per kilometer, sementara TBA sebesar Rp6.500 per kilometer.

Dengan demikian, TBB mengalami kenaikan sebesar Rp2.628 per kilometer, sedangkan TBA naik Rp1.766 per kilometer.

Misyadi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltara, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, Dishub Kaltara, Pemkot Tarakan, Dishub Tarakan serta DPRD Kaltara dan DPRD Tarakan yang telah mendukung proses penetapan tarif tersebut.

Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan biaya operasional kendaraan yang harus ditanggung pengemudi.

Misyadi berharap tarif yang telah ditetapkan tersebut dapat segera diterapkan oleh seluruh aplikator transportasi online di Kaltara. “Harapan kami SK ini benar-benar diterapkan, sehingga ada perbaikan pendapatan bagi pengemudi online di Kaltara,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER