TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan menegaskan operasional Puskesmas selama 24 jam, bukan solusi untuk persoalan rujukan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke rumah sakit.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, menyusul adanya usulan agar seluruh puskesmas di Tarakan beroperasi 24 jam. Usulan tersebut dinilai dapat mengurangi pasien yang langsung mendatangi rumah sakit, tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Devi menjelaskan, mekanisme rujukan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional. Karena itu, pemberian rujukan tidak ditentukan oleh apakah sebuah puskesmas beroperasi 24 jam atau tidak.
“Mekanisme dilakukan rujukan itu sesuai dengan kriteria dari BPJS. Jadi tidak menyangkut bahwa itu puskesmas 24 jam atau tidak. Kalau memang perlu dirujuk, nanti dilihat teman-teman puskesmas apakah memang sudah sesuai kriterianya,” kata Devi, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, puskesmas tidak bisa sembarangan menerbitkan surat rujukan. Setiap pasien harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan kondisi dan kriteria medis, yang ditetapkan dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan.
Puskesmas juga akan mendapat evaluasi apabila terlalu banyak menerbitkan rujukan untuk kasus, yang sebenarnya masih dapat ditangani di tingkat pertama.
“Kalau mereka menerbitkan rujukan tapi tidak sesuai, itu akan kena penilaian. Kenapa rujukan non-spesialistiknya tinggi. Jadi kami juga tidak boleh sembarangan melakukan rujukan,” ujarnya.
Devi menambahkan, rumah sakit juga memiliki ketentuan tersendiri terkait pelayanan yang dapat dijamin BPJS Kesehatan. Aturan mengenai pembiayaan tersebut ditetapkan secara nasional, sehingga bukan menjadi kewenangan Dinkes Kota Tarakan.
Ia menilai pemahaman masyarakat mengenai sistem pelayanan kesehatan berjenjang masih perlu diperkuat. Tidak semua keluhan kesehatan dapat langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.
Untuk pasien yang membutuhkan pelayanan dokter spesialis, tetapi tidak berada dalam kondisi darurat, rujukan dapat diberikan ke poli spesialis di rumah sakit sesuai prosedur. Pasien tidak harus datang melalui IGD.
“Tapi kan rujukannya bisa bukan ke UGD saja, bukan ke UGD rumah sakit, tapi ke polinya rumah sakit yang dilakukan rujukan. Dan rujukannya berjenjang,” jelasnya.
Devi berharap sosialisasi mengenai mekanisme pelayanan dan ketentuan BPJS Kesehatan, juga lebih gencar dilakukan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketika terjadi persoalan pelayanan di IGD, masyarakat kerap menyampaikan keluhan kepada rumah sakit maupun Dinkes. Padahal, ketentuan terkait pelayanan dan pembiayaan BPJS ditetapkan oleh pihak yang berwenang di tingkat pusat.
“Walaupun kami sudah sosialisasi, harusnya kan dari BPJS yang melakukan sosialisasi, langsung ke masyarakat. Tapi kadang-kadang yang bertemu langsung dengan masyarakat itu puskesmas dan rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


