Bupati Bulungan Minta Penyusunan RKA-PD 2027 Dipercepat

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, meminta seluruh tim anggaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bulungan, untuk mempercepat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai bagian dari proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Arahan tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Penganggaran RKA-PD di BKPSDM Bulungan, kemarin.

Syarwani mengatakan, setelah pelaksanaan bimtek, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta segera melakukan pendampingan kepada seluruh OPD, agar penyusunan RKA dapat berjalan seragam dan tidak menimbulkan persoalan pada saat proses verifikasi.

“Kalau ini tidak dilakukan lebih cepat, akan sulit bagi kita mengejar waktu. Hari ini KUA-PPAS sudah kita sampaikan kepada DPRD, dan prosesnya terus berjalan hingga batas akhir penyusunan APBD,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu penyelesaian seluruh tahapan APBD sesuai jadwal yang ditetapkan. Setelah disepakati bersama DPRD, dokumen APBD masih harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk diproses asistensi, sebelum memperoleh nomor registrasi.

Menurut Syarwani, kesamaan pemahaman antara verifikator TAPD dan penyusun RKA di setiap OPD, menjadi kunci agar pembahasan tidak lagi berkutat pada persoalan mendasar saat asistensi berlangsung.

Syarwani menilai sejumlah OPD besar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah bidang pekerjaan umum, membutuhkan perhatian lebih karena memiliki jumlah aset, personel, dan kegiatan yang lebih kompleks dibandingkan OPD lainnya.

“Saya berharap setelah bimtek ini seluruh penyusun RKA di perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama, sehingga saat asistensi tidak ada lagi persoalan krusial maupun substansial yang harus diperdebatkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER