UBT Terima 2.137 Mahasiswa Baru dari 10 Ribu Pendaftar

TARAKAN – Universitas Borneo Tarakan (UBT) resmi menerima 2.137 mahasiswa baru pada tahun akademik 2026/2027. Jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari sekitar 10 ribu calon mahasiswa, yang mendaftar melalui berbagai jalur penerimaan.

Data UBT mencatat, sebanyak 10.050 calon mahasiswa mengikuti proses pendaftaran. Dari jumlah itu, hanya 2.137 orang yang dinyatakan lolos dan resmi menjadi bagian dari civitas akademika UBT.

Rektor UBT Prof. Yahya Ahmad Zein, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di UBT terus meningkat. Menurutnya, hanya sekitar 25 persen pendaftar yang berhasil diterima tahun ini.

“Selamat kepada seluruh mahasiswa yang berhasil lolos,” ujarnya saat Sidang Senat Terbuka Peresmian Penerimaan Mahasiswa Baru di GOR Tipe B, Kampung Empat, Tarakan Timur, Selasa (4/8/2026).

Mahasiswa baru yang diterima berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Selain dari Kalimantan Utara, mereka juga datang dari Papua, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa hingga Aceh. Para mahasiswa tersebut akan menempuh pendidikan di 35 program studi yang tersedia di UBT.

Prof Yahya berharap keberagaman asal daerah mahasiswa dapat menjadi kekuatan dalam membangun lingkungan akademik yang inklusif. Ia mengajak mahasiswa memanfaatkan masa perkuliahan untuk belajar, berkolaborasi, serta menghargai perbedaan.

Dia juga mengingatkan bahwa, keberhasilan selama kuliah tidak hanya diukur dari nilai akademik, tetapi juga dari karakter, kemampuan bekerja sama, dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan.

Pada kesempatan yang sama, Yahya menegaskan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) harus berlangsung secara edukatif tanpa praktik perpeloncoan, kekerasan, maupun perundungan.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan, pelecehan maupun perundungan. Sambut mahasiswa baru dengan baik dan jadikan PKKMB sebagai pengalaman belajar yang positif,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER