Bupati Bulungan Tekankan Pembenahan Pengelolaan Aset Daerah saat Bimtek Verifikasi RKA-PD

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, menekankan pentingnya pembenahan tata kelola aset daerah saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Penganggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan di BKPSDM Bulungan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Syarwani, persoalan pengelolaan aset masih menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahun.

Karena itu, aparatur yang terlibat dalam penyusunan anggaran perlu memahami mekanisme pencatatan aset secara benar. Ia menjelaskan, aset habis pakai tidak dapat dicatat dalam neraca seperti aset tetap, karena memiliki mekanisme penyusutan yang berbeda.

Pemahaman tersebut dinilai penting, agar penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan.

“Kita bicara bagaimana menghitung aset kita, termasuk penyusutan aset pemerintah daerah. Ini menjadi hal yang sangat krusial dan masih setiap tahun muncul dalam catatan LHP BPK,” ujarnya.

Syarwani juga menyoroti masih adanya temuan terkait aset tetap, khususnya tanah milik pemerintah daerah. Untuk mengurangi persoalan tersebut, Pemkab Bulungan terus mengupayakan sertifikasi aset, termasuk aset jalan yang masuk dalam neraca pemerintah daerah.

“Kami telah mengupayakan kerja sama terkait sertifikasi aset pemerintah daerah, termasuk jalan, karena masuk dalam pencatatan aset pemerintah dan menjadi objek audit BPK setiap tahunnya,” katanya.

Selain itu, ia meminta seluruh perangkat daerah melakukan penataan terhadap aset yang sudah tidak produktif, seperti kendaraan dinas yang telah berusia belasan tahun dan tidak lagi berfungsi optimal. Menurutnya, aset semacam itu tetap menjadi beban administrasi, apabila tidak segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan sesuai ketentuan.

Syarwani berharap melalui Bimtek ini, para verifikator dan perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam proses asistensi dan verifikasi dokumen RKA, sehingga persoalan pengelolaan aset yang selama ini menjadi temuan audit dapat diminimalisir.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER