UBT Jadi Koordinator Isu Kemaritiman BEM SI, Fokus Kawal Perbatasan

TARAKAN – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan (BEM UBT) terpilih sebagai Koordinator Isu Kemaritiman Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), dalam Musyawarah Nasional (Munas) XIX di Universitas Jambi.

Melalui mandat tersebut, BEM UBT menyatakan akan memfokuskan perhatian pada penguatan kawasan perbatasan, terutama di Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Isu yang menjadi perhatian meliputi penyelundupan narkotika, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga peredaran barang ilegal melalui jalur laut.

Wakil Presiden Mahasiswa UBT, Anhari Firdaus, mengatakan kemaritiman tidak hanya berbicara soal potensi ekonomi, tetapi juga menyangkut keamanan wilayah perbatasan.

“Kami akan mengawal isu keamanan laut dan penguatan pengawasan perbatasan, agar menjadi agenda bersama gerakan mahasiswa Indonesia,” kata Anhari, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, posisi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat wilayah seperti Nunukan, Sebatik, dan Tarakan memiliki tantangan besar dalam pengawasan lintas negara.

Karena itu, BEM UBT berkomitmen mendorong riset, advokasi kebijakan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, agar pembangunan sektor kemaritiman tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga mampu menjawab persoalan masyarakat pesisir dan perbatasan.

“Keamanan laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir harus berjalan beriringan dalam pembangunan kemaritiman,” ujarnya.

BEM UBT menilai keberhasilan menjaga laut Indonesia tidak hanya diukur dari luas wilayah yang dikuasai, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan kawasan perbatasan terbebas dari kejahatan transnasional, serta menjadi ruang hidup yang aman dan sejahtera bagi masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER