Layanan Air Bersih Diminta Perluas Jangkau 10 Kecamatan di Bulungan

TANJUNG SELOR – Jangkauan layanan air bersih di Kabupaten Bulungan belum sepenuhnya merata. Ada beberapa kecamatan yang belum mendapatkan distribusi air bersih dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mendorong layanan PDAM Danum Benuanta di Bulungan sudah sepatutnya untuk ditingkat maksimalkan. Salah satunya pemenuhan air bersih bagi seluruh warga Bulungan tanpa terkecuali, dan ini dipandang penting karena selain memperluas jangkauan layanan juga berdampak pada peningkatan pendapatan bagi daerah.

“Kalau masalah pelayanan, memang kita dorong semaksimal mungkin. Kalaupun belum menjangkau secara keseluruhan di 74 desa dan 10 kecamatan di Bulungan, paling tidak layanan yang ada saat inilah yang kita minta dioptimalkan,” kata Riyanto.

Pelayanan maksimal itu didorong, supaya warga Bulungan bisa menikmati air yang bersih bukan yang keru.

“Supaya aliran air bersih ini benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat. Bukan yang keruh, bukan yang macet-macet. Artinya ini agar tetap menjadi lancar bersih dan dinikmati oleh warga Bulungan,” ulas Riyanto.

Meski begitu dia tidak menafikan soal terobosan yang telah dicanangkan oleh PDAM Danum Benuanta saat ini. Salah satunya pasca peluncuran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kayanku beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah menjelaskan mengenai pelayanan air bersih memang harus bersinergi dengan pemerintah daerah.

Karena PDAM tidak bisa bergerak sendiri dalam menjangkau layanan air bersih ke tiap desa di yang ada di Bulungan hingga kecamatan, kalau tidak adanya dukungan pemerintah daerah termasuk DPRD yang menyetujui anggarannya.

“Kami dari PDAM ini hanya mendistribusikan airnya jadi kalau sudah ada pembangunan Water Treatment Plant (WTP) dari pemerintah pasti kita akan salurkan. Kalau kami belum mampu untuk membangun WTP di setiap kecamatan, makanya perlu dorongan dan sinergi bersama dengan pemerintah daerah, dan demikian juga dukungan DPRD sebagai bentuk penyetujuan anggaran,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER