TARAKAN – Meningkatnya perhatian publik terhadap isu LGBT di Kota Tarakan memunculkan kekhawatiran akan terjadinya aksi sweeping dan tindakan main hakim sendiri.
DPRD Kota Tarakan pun mengingatkan masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pemerintah sesuai koridor hukum.
Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus menegaskan masyarakat tidak perlu terpancing ajakan maupun provokasi yang berpotensi memicu persekusi hingga bentrokan antarwarga.
“Saya berharap jangan ada aksi sweeping sendiri. Takutnya terjadi bentrok. Sebaiknya kita menunggu,” ujar Yunus, Minggu (2/8/2026).
Dia menjelaskan, pemerintah pusat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat ini tengah menggodok regulasi dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur ancaman pidana terkait persoalan tersebut. Karena itu, daerah diminta bersabar agar kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Terkait desakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, DPRD Tarakan menyatakan siap mengambil langkah apabila Pemerintah Kota Tarakan belum memiliki kebijakan lebih lanjut. Namun, penyusunannya harus didasarkan pada kajian akademis yang matang.
“Kalau kita buat Perda sekarang tapi nanti berbenturan dengan undang-undang di atasnya, kan Perda-nya jadi tidak laku atau batal demi hukum. Padahal proses pembuatan Perda itu panjang dan memakan biaya,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Tarakan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tarakan Simon Patino untuk mengkaji payung hukum serta langkah konkret yang dapat diambil pemerintah daerah.
DPRD juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan yang telah menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah sebagai upaya mengantisipasi pengaruh negatif di kalangan pelajar.
Menurut Yunus, pencegahan melalui lingkungan sekolah dan keluarga merupakan benteng utama. Dukungan guru, orang tua, hingga Satpol PP dinilai penting agar para pelajar tidak mudah terpengaruh hal-hal yang merugikan.
Selain isu LGBT, DPRD membuka peluang memasukkan materi pencegahan berbagai persoalan sosial lain ke dalam kajian regulasi daerah, seperti radikalisme, terorisme, hingga perundungan (bullying), sebagai upaya menjaga kondusivitas Kota Tarakan. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


