TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tana Tidung, dengan agenda penyampaian pemandangan akhir masing-masing fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung, Jamhari, mengatakan rapat paripurna tersebut juga diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan eksekutif atas tiga Raperda, yakni Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi.
“Secara umum pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas lebih lanjut,” kata Jamhari.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan instansi vertikal, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tana Tidung menyepakati dan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Jamhari menjelaskan, proses legislasi tersebut berjalan melalui serangkaian agenda rapat paripurna yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, nota penjelasan eksekutif terhadap Raperda Penanaman Modal, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Pemberian Lisensi dan Kemudahan Investasi menjadi tahapan penting dalam proses legislasi.
Ketiga rancangan peraturan tersebut diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan investasi daerah dengan optimalisasi pengelolaan aset, sehingga dapat mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Tana Tidung. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


