Operasi Gabungan Sasar Sejumlah THM di Bulungan

TANJUNG SELOR – Gabungan TNI dan Polri gelar inspeksi menadak (sidak) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Bulungan, Sabtu (1/8/2026) malam.

Patroli gabungan ini sebagai bentuk  wujud soliditas dan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Bulungan.

Kegiatan diawali dengan apel bersama pada pukul 23.30 WITA dan melibatkan personel dari Bidpropam Polda Kalimantan Utara, Sie Propam Polresta Bulungan, Satbrimobda Batalyon A, Ditreskrimum, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, serta Polisi Militer TNI AD.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Slamet Wahyudi menyampaikan patroli kali ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Bulungan, di antaranya Cafe 55, Cafe 66, Grand Oriental, Mex KTV, Mahadewi, Diva 1, B-Space, dan Buzz Society.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, menegakkan disiplin personel, serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tuturnya.

Dari hasil patroli, kata dia petugas tidak menemukan anggota TNI maupun Polri berada di tempat hiburan malam selama kegiatan berlangsung. Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan juga tidak menemukan adanya pengunjung yang terindikasi positif menggunakan narkoba.

Personel gabungan turut memberikan imbauan kepada pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, menghindari penyalahgunaan narkoba, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Patroli gabungan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI–Polri dalam menjaga soliditas, memperkuat sinergi antarlembaga, serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan pengawasan yang berkesinambungan di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER