TANJUNG SELOR – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nasabah Bank BRI di Kabupaten Tana Tidung (KTT), yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai BRI, kini memasuki babak baru. Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Menanggapi perkembangan kasus itu, Pemimpin Cabang BRI Tanjung Selor, Muhammad Farhan, menyampaikan pernyataan resmi kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa terkait pemberitaan mengenai insiden yang melibatkan pekerja BRI Unit Tana Tidung, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“BRI telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Komunikasi antara para pihak, termasuk dengan pihak Adat Tana Tidung, masih terus berlangsung sebagai bagian dari proses penyelesaian permasalahan,” ujar Farhan kepada media ini, Jumat (31/7/2026).
Farhan menegaskan, BRI akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan tersebut dan mendorong agar komunikasi antarpihak tetap berlangsung secara kondusif, demi tercapainya penyelesaian yang baik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila berdasarkan hasil klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran, maka BRI akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan perusahaan.
BRI, kata dia, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran kode etik, tindakan kekerasan, maupun perilaku yang bertentangan dengan standar profesionalisme perusahaan. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


