Debt Collector Bank BRI Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Nasabah

TANA TIDUNG – Kepolisian Polres Tana Tidung membenarkan adanya laporan seorang nasabah bank BRI unit Tana Tidung terkait kasus penganinayan.

Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Martin Samuel Sibarani mengatakan laporan polisi sudah diterbitkan oleh Polres Tana Tidung. Dengan terlapor inisialnya (PHK) pekerjaan sebagai debt collector di Bank BRI.

“Terlapor ini merupakan pegawai bank BRI. Lokasi kejadianya di rumah korban di Desa Sebidai Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung,” ujarnya.

Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membenarkan kalau yang bersangkutan memiliki peminjaman di BRI Unit KTT.

“Pinjaman yang diajukan memang bersifat angsuran, disatu sisi tugas seorang debt collector ini menagih angsuran kalau ada keterlambatan kepada para nasabah. Saat penagihan terjadi ketegangan antara korban dengan petugas bank atau terlapor, mengakibatkan terpancingnya emosi terlapor dan memukul korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Untuk area yang terkena pukulan yakni bagian mata sebelah kiri korban, sehingga bekas pukulan tersebut terlihat seperti di dalam foto. Dimana adanya tampak lebam bengkak bekas pukulan.

Pasca kejadian keadaan korban berdasarkan pemeriksaan saksi dalam hal ini (ISTRI) korban, menginformasikan bahwa korban masih dapat melakukan aktivitas normal seperti biasanya, hanya saja kondisi wajah yang masih lebam.

Pasalnya, saat itu korban masih bisa mengendarai sepeda motor menuju Polres Tana Tidung untuk membuat laporan atas apa yang telah terjadi.

Keterangan saksi berdasarkan hasil yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Tana Tidung. Saat ini proses perkara tim penyidik telah melakukan gelar perkara, penetapan tersangka, dan sudah naik sidik. Dapat dipastikan tersangka dikenakan sanksi dengan pasal 466 Ayat 1 KUHP.

“Tersangka saat ini telah kami amankan di Mako Polres Tana Tidung,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER