TARAKAN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan masyarakat, agar tidak tergiur berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Sebab, persoalan keimigrasian masih menjadi masalah yang paling sering dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, mengatakan Kalimantan Utara bukan merupakan daerah kantong pekerja migran, melainkan wilayah transit, terutama melalui Kabupaten Nunukan.
“Yang kita antisipasi saudara-saudara kita yang dari luar, terutama dari Sulawesi Selatan dan NTT, jangan sampai terlibat dalam proses penempatan PMI secara ilegal,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Usman, kasus yang paling banyak ditemui berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Mulai dari pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi, hingga pekerja yang tetap berada di Malaysia setelah masa izin tinggalnya habis atau overstay.
“Mereka akhirnya terjaring operasi Imigrasi Malaysia, karena tidak memiliki dokumen atau masa tinggalnya sudah habis,” ujarnya.
Sepanjang 2026, BP3MI mencatat sekitar 200 pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia akibat berbagai persoalan tersebut. Sementara sekitar 600 orang lainnya tidak kembali ke daerah asal, dan memilih bertahan di Nunukan.
Untuk mencegah mereka kembali bekerja secara nonprosedural, BP3MI bersama Dinas Tenaga Kerja menyalurkan mereka ke sejumlah perusahaan di dalam negeri, termasuk 21 perusahaan perkebunan di Nunukan.
Selain itu, BP3MI juga menjalankan program pemberdayaan PMI purna melalui pelatihan dan bantuan usaha budidaya rumput laut. Saat ini terdapat sekitar 40 eks pekerja migran yang menjadi binaan program tersebut.
Usman menambahkan edukasi kepada masyarakat terus diperkuat, termasuk menggandeng organisasi masyarakat seperti Pemuda Muhammadiyah dan Kawa Migran, agar turut mengawasi potensi keberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur Tarakan-Sebatik-Tawau.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


