Bapenda Akan Evaluasi Kepatuhan Pajak Tempat Hiburan Malam di Bulungan

TANJUNG SELOR – Mayoritas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bulungan belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan belum menerima penerimaan pajak hiburan secara rutin dari sektor ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Bulungan, Imam Hidayat. Kepada wartawan, Ia mengatakan dari sejumlah THM yang beroperasi, hanya Valentino yang kini berganti nama menjadi B Space yang pernah melaporkan dan menyetorkan pajak daerah.

Namun, lanjut Hidayat pelaporan dan pembayaran tersebut juga belum dilakukan secara rutin. Sedangkan THM yang lain tidak ada yang melaporkan dan membayar ke Bapenda. “Mereka paham dan mengetahui apa yang menjadi kewajiban mereka,” tukasnya.

Imam menjelaskan, pajak hiburan hanya dapat dipungut apabila terdapat pembayaran untuk menikmati layanan hiburan, baik melalui tiket masuk maupun pembayaran yang tercantum dalam bill. Sementara itu, sebagian besar THM di Bulungan tidak menerapkan tarif masuk, sehingga tidak terdapat dasar pengenaan pajak hiburan.

“Intinya, pajak hiburan tidak dapat dipungut dari pengunjung karena pemilik usaha sengaja tidak menarik tarif atas hiburan yang disediakan,” jelasnya.

Hal ini dikarenakan pendapatan mereka lebih difokuskan dari penjualan barang dan jasa di dalam THM. Kemudian minuman beralkohol yang dijual di THM juga bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pungutan atas penjualan minuman beralkohol menjadi kewenangan pemerintah pusat, melalui mekanisme perpajakan yang berlaku. “Iya, kalau miras bukan objek PBJT, tetapi masuk ke PPN atau pajak pusat,” katanya.

Sementara itu, makanan dan minuman hasil olahan yang dijual di dalam THM tetap menjadi objek PBJT. Namun hingga kini, sebagian besar pelaku usaha belum melaporkan maupun menyetorkan kewajiban pajak tersebut kepada Bapenda.

“Padahal kami sudah mendatangi dan memberikan edukasi kepada para pemilik usaha. Kendalanya, kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan masih rendah,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga sudah tidak lagi memungut retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam peraturan daerah sebelumnya.

Bentuk tindaklanjutnya Bapenda Bulungan akan melakukan evaluasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta perangkat daerah yang membidangi perizinan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha, memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER