Beasiswa Kaltara 2026 Tak Lagi Lewat Pendaftaran Umum, Seleksi Diserahkan ke Kampus

TARAKAN – Mekanisme penyaluran Beasiswa Khusus Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berubah pada 2026. Jika sebelumnya mahasiswa mendaftar melalui jalur umum, tahun ini proses seleksi akan dilakukan langsung oleh masing-masing perguruan tinggi yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi.

Perubahan skema tersebut dilakukan menyusul efisiensi anggaran. Alokasi beasiswa yang semula lebih besar kini tersisa Rp5 miliar, dan akan disalurkan melalui kerja sama antara Pemprov Kaltara dengan perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, saat kunjungan kerja Komisi IV ke Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kamis (16/7/2026).

“Karena ada efisiensi anggaran menjadi tinggal Rp5 miliar, format pemberian beasiswa sekarang langsung ke kampus melalui kerja sama (MoU) antara pemerintah provinsi dengan universitas,” ujar Supa’ad.

Menurutnya, skema tersebut melibatkan tiga perguruan tinggi di Kaltara, yakni Universitas Borneo Tarakan (UBT), Universitas Terbuka (UT), dan Universitas Kaltara (Unikal). Nantinya, masing-masing kampus akan melakukan seleksi dan mengusulkan mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Sementara itu, Wakil Rektor II UBT, Etty Wahyuni, mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal terkait pelaksanaan program tersebut.

Ia menyebut UBT diperkirakan memperoleh kuota sekitar 300 mahasiswa. Dengan estimasi nilai beasiswa sekitar Rp3,25 juta per mahasiswa, total dana yang akan diterima UBT diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Meski demikian, UBT belum dapat membuka proses seleksi karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Kami masih menunggu Juknis resmi dari Biro Kesra Provinsi Kaltara terkait persyaratan, seperti ketentuan minimal IPK, batas semester, maupun kriteria lainnya. Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan Juknis diterbitkan, barulah proses seleksi internal kampus dapat dilaksanakan,” kata Etty.

Melalui skema baru ini, proses penentuan penerima beasiswa diharapkan lebih tepat sasaran, karena dilakukan langsung oleh perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER