17 Dapur MBG di Tarakan Sudah Beroperasi, 7 SPPG Masih Terkendala Suspensi

TARAKAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tarakan terus berjalan. Hingga Senin (13/7/2026), sebanyak 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah aktif melayani penerima manfaat, sementara tujuh SPPG lainnya masih belum beroperasi karena terkendala proses suspensi dan pendataan.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG se-Kota Tarakan, Dewi Rahmawati, mengatakan secara keseluruhan terdapat 24 SPPG yang sudah berdiri di Kota Tarakan. Namun, belum seluruhnya dapat memberikan layanan. “Saat ini SPPG ada 24 yang telah beroperasional. Namun yang sudah melakukan pelayanan per 13 Juli 2026 sebanyak 17 SPPG. Tujuh SPPG lainnya masih terkendala suspensi dan pengumpulan data penerima manfaat,” ujarnya.

Dewi menjelaskan, proses pengaktifan SPPG yang masih tertunda bergantung pada penyelesaian administrasi serta validasi data penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait kemungkinan penambahan SPPG di Kota Tarakan, ia menyebut hingga kini belum ada kepastian. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk penambahan SPPG, kami masih menunggu informasi dari pusat karena keputusan ada di pusat,” katanya.

Di sisi lain, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG terus dilakukan. Berdasarkan hasil supervisi terbaru, seluruh dapur diwajibkan menyesuaikan fasilitas dan operasionalnya, dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Perbaikan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh SPPG memenuhi standar operasional, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan pelayanan yang aman bagi para penerima manfaat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER