Perkuat Deteksi Penyakit di Perbatasan, BKHIT Kaltara Siapkan Laboratorium Baru

TARAKAN – Posisi Kalimantan Utara (Kaltara) yang berbatasan langsung dengan Malaysia, menjadi alasan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara memperkuat fasilitas laboratorium. BKHIT berencana membangun laboratorium baru dengan kapasitas pengujian yang lebih luas, untuk mempercepat deteksi hama dan penyakit karantina.

Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud menjelaskan laboratorium merupakan dasar ilmiah dalam setiap tindakan karantina. Seluruh hasil penindakan maupun pengawasan, harus didukung hasil uji laboratorium yang valid.

“Kalau kita tidak memiliki kemampuan deteksi yang memadai, kita tidak akan mengetahui ada penyakit atau hama yang masuk. Padahal Kalimantan Utara merupakan wilayah perbatasan yang memiliki risiko tinggi,” katanya, Senin (13/7/2026).

Dia mencontohkan ancaman penyakit seperti virus Nipah yang pernah ditemukan di Malaysia. “Dengan laboratorium yang lebih lengkap, proses identifikasi dapat dilakukan lebih cepat, sehingga langkah mitigasi juga bisa segera dilakukan tanpa harus menunggu hasil dari luar daerah,” jelasnya.

Saat ini laboratorium BKHIT telah mampu melakukan berbagai pengujian, namun ruang lingkup akreditasinya masih terbatas. Melalui pembangunan laboratorium baru, BKHIT menargetkan perluasan cakupan pengujian terhadap Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Karantina (HPK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selain itu, BKHIT juga merencanakan pembangunan instalasi karantina di Nunukan dan Sebatik. Sampel dari dua wilayah tersebut nantinya, dapat dikirim ke laboratorium utama di Tarakan sehingga proses pengujian menjadi lebih cepat dan efisien.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER