TARAKAN – Bea Cukai Tarakan mengungkap modus peredaran tembakau iris ilegal, yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dalam paket berukuran kecil. Cara tersebut diduga sengaja dipilih pelaku, agar kiriman tidak mudah terdeteksi petugas.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengatakan tembakau iris yang diamankan berasal dari Pulau Jawa dan tidak dilengkapi pita cukai, sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. “Barang tersebut tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai,” kata Wahyu, Selasa (30/6/2026)
Menurutnya, pola pengiriman seperti itu bukan modus baru. Pelaku memanfaatkan jasa titipan dengan mengirim barang dalam jumlah kecil, sehingga tidak mencolok saat proses distribusi. “Modusnya masih sama dan belum ada yang menonjol,” ujarnya.
Bea Cukai juga menduga transaksi dilakukan secara daring. Dugaan itu muncul setelah petugas tidak menemukan identitas penerima barang secara jelas. “Alamat penerimanya tidak ditemukan. Kemungkinan pemesanannya dilakukan secara online, tetapi detail transaksinya tidak bisa kami pastikan,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu menyebut tren temuan barang kena cukai ilegal belakangan ini cenderung menurun. Namun setiap pelanggaran tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menambahkan, perusahaan jasa titipan memiliki peran penting dalam membantu pengawasan. Sejumlah paket yang dicurigai berisi barang kena cukai ilegal, terlebih dahulu dilaporkan kepada Bea Cukai untuk diperiksa.
“Informasi dari perusahaan jasa titipan cukup membantu. Saat ada kiriman yang dicurigai tidak sesuai ketentuan, mereka berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ke depan, Bea Cukai Tarakan akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang kiriman, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar barang yang masuk sesuai ketentuan dan peredaran ilegal bisa ditekan,” pungkas Wahyu.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


