Masuk KEN Lima Kali, Iraw Tengkayu 2026 Diandalkan Dongkrak Wisata dan UMKM

TARAKAN – Festival Iraw Tengkayu Tahun 2026 kembali menjadi andalan Pemerintah Kota Tarakan, untuk menarik wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat. Festival budaya tersebut tercatat lima kali berturut-turut masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudpopar) Kota Tarakan, Agustina, mengatakan status sebagai bagian dari KEN menjadi peluang besar untuk memperluas promosi pariwisata Tarakan di tingkat nasional.

Selain promosi, pemerintah juga memberikan ruang lebih besar bagi pelaku seni dan UMKM lokal, agar manfaat ekonomi festival dapat dirasakan langsung masyarakat.

“Festival tahun ini memang lebih menonjolkan talenta lokal. Seniman, budayawan, dan pelaku seni daerah menjadi wajah utama Iraw Tengkayu,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Pemerintah juga menyiapkan area khusus bagi pelaku UMKM, untuk memasarkan kuliner khas maupun produk kerajinan tangan selama festival berlangsung.

Di sisi lain, sejumlah fasilitas penunjang turut dibenahi, termasuk kawasan Stadion Datu Adil dan kawasan wisata Ratu Intan Pantai Amal agar lebih nyaman bagi pengunjung.

Dengan berbagai upaya tersebut, Pemkot Tarakan optimistis target 10 ribu pengunjung dapat tercapai.

Agustina juga mengajak seluruh masyarakat ikut menyukseskan Festival Iraw Tengkayu XV dengan menjaga ketertiban, keamanan, dan kelestarian budaya.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan saat pawai budaya maupun prosesi adat pelarungan Padaw Tuju Dulung di kawasan pesisir, agar seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER