SAMARINDA – Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda yang berdasarkan hasil skrining didominasi kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Samarinda. DPRD kini mengkaji berbagai langkah pencegahan, mulai dari penguatan regulasi hingga wacana penyediaan fasilitas rehabilitasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan hasil skrining Dinas Kesehatan menunjukkan kelompok LSL menjadi penyumbang tertinggi penularan HIV di Samarinda. Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.
“Ini menjadi perhatian kita. Ketika melakukan kunjungan di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Kutai Timur, hasil skrining menunjukkan penularan tertinggi saat ini justru pada kelompok LSL. Termasuk di Kota Samarinda. Ini menjadi warning bagi kita,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Ismail, fenomena tersebut harus ditangani melalui pendekatan kesehatan masyarakat, edukasi, dan upaya pencegahan agar angka penularan tidak terus meningkat.
“Jangan sampai kemudian ada normalisasi perilaku yang berisiko terhadap penularan penyakit. Yang harus kita lakukan adalah memperkuat upaya pencegahan dan penanganannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memutus rantai penularan, mengingat sebagian besar kasus terjadi pada usia produktif yang memiliki mobilitas tinggi.
Karena itu, Komisi IV mengusulkan pembentukan fasilitas rehabilitasi sebagai salah satu alternatif pendampingan bagi pengidap HIV agar memperoleh layanan kesehatan, pembinaan, dan edukasi secara berkelanjutan.
“Makanya ada usulan bagaimana kalau dibuat panti rehabilitasi. Tujuannya agar mereka mendapatkan penanganan, pembinaan, dan menyadari pentingnya menjaga kesehatan serta mencegah penularan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Samarinda juga membuka peluang menyusun regulasi daerah yang berorientasi pada penguatan upaya pencegahan dan kepatuhan terhadap pengobatan. Menurut Ismail, regulasi tersebut lebih diarahkan pada sanksi administratif dan peningkatan kepatuhan terhadap layanan kesehatan, bukan pidana.
“Kalau kita bicara Perda, bukan soal sanksi pidana, tetapi bagaimana mendorong pencegahan. Yang kita inginkan adalah penularannya tidak semakin meluas,” katanya.
Ia menyebut jumlah kasus HIV di Kota Samarinda saat ini telah mencapai sekitar 4.000 kasus sehingga diperlukan langkah yang lebih komprehensif melalui kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Pewarta: Abdi
Editor: Agus S.


