Bulog Tarakan Kebut Penyaluran Bantuan Pangan, 30 Ribu Lebih Warga Jadi Penerima

TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan mempercepat penyaluran bantuan pangan alokasi Februari dan Maret 2026, yang sebelumnya sempat tertunda akibat keterbatasan karung untuk proses pengemasan ulang (repacking).

Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan keterlambatan tersebut membuat distribusi bantuan belum bisa dilakukan secara serentak ke seluruh kelurahan di Kota Tarakan.

“Waktu itu penyaluran belum bisa dilakukan ke seluruh kelurahan, karena keterbatasan karung. Kami harus menunggu proses pengadaan karung dan melakukan repacking terlebih dahulu,” kata Zamahsyari, Selasa (16/6/2026).

Saat ini, penyaluran bantuan telah menjangkau seluruh kelurahan dengan total sasaran sebanyak 30.369 penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter MinyaKita untuk alokasi Februari dan Maret.

Menurutnya, bantuan pangan tersebut bukan program yang disalurkan setiap bulan, melainkan berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat pada periode tertentu. “Penyaluran kali ini khusus untuk alokasi Februari dan Maret, bukan bantuan rutin bulanan,” ujarnya.

Bulog menargetkan seluruh proses distribusi rampung paling lambat 30 Juni 2026. Namun, pemerintah kelurahan diminta mempercepat pembagian agar dapat selesai pada pekan ketiga atau keempat Juni.

Hingga pertengahan Juni, bantuan telah disalurkan ke 20 kelurahan. Saat ini proses pembagian kepada penerima masih berlangsung di tingkat kelurahan masing-masing.

Zamahsyari menjelaskan, data penerima manfaat berasal dari Kementerian Sosial RI. Jika terdapat penerima yang tidak ditemukan di wilayah tempat tinggalnya, bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang memenuhi syarat. “Kalau penerimanya tidak ditemukan, bisa dilakukan penggantian sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pengganti diprioritaskan dari kelompok masyarakat miskin kategori desil 1 hingga desil 4, termasuk keluarga perempuan tunggal dan warga kurang mampu lainnya yang memenuhi kriteria penerima bantuan. “Yang menerima tetap masyarakat yang layak dan masuk kategori penerima bantuan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER