51 Unit Mobil Damkar Resmi Dialihkan ke Disdamkarmat, 62 Personel Ikut Berpindah

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau telah merampungkan proses penyerahan aset dan personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) menyusul pemisahan organisasi perangkat daerah tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan bahwa sebelumnya urusan kebencanaan dan pemadam kebakaran masih berada dalam satu instansi, yakni BPBD.

Namun setelah terbentuknya Disdamkarmat sebagai perangkat daerah tersendiri, seluruh aset dan sumber daya yang berkaitan dengan layanan pemadam kebakaran harus dialihkan ke dinas baru tersebut.

“Pada saat itu hanya BPBD. Setelah dilakukan pemecahan dan ditambah Disdamkarmat, otomatis mobil-mobil damkar harus dipindahkan ke dinas damkar,” ujarnya.

Dikatakannya, pemindahan aset menjadi langkah penting agar pengelolaan dan perawatan kendaraan operasional dapat dilakukan secara optimal oleh instansi yang berwenang.

“Sehingga mereka bisa langsung melakukan perawatan dan sebagainya. Kalau misalnya anggarannya sudah di damkar tetapi barangnya masih di BPBD, itu memang belum dapat dilakukan,” jelasnya.

Said menambahkan, proses serah terima aset telah dilaksanakan secara resmi antara Kepala Disdamkarmat dan Kepala BPBD Berau.

Di mana, sebanyak 51 unit kendaraan operasional pemadam kebakaran diserahkan dari BPBD kepada Disdamkarmat. Selain itu, perpindahan juga mencakup sumber daya manusia yang selama ini menangani layanan pemadam kebakaran.

“Termasuk personel. Jadi personel yang sebelumnya di BPBD sebanyak 62 orang itu sudah berpindah menjadi pegawai damkar,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER