Overstay 29 Hari, WNA Malaysia di Tarakan Dideportasi

TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66), setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi batas izin selama 29 hari di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan kondisi izin tinggalnya.

Menurut Heycal, MBL mengaku tidak menyadari izin tinggal yang dimilikinya telah berakhir sejak awal Maret 2026. Dia salah memahami informasi mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal, dan mengira proses perpanjangan masih dapat dilakukan sebelum 9 Juni 2026.

Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perpanjangan izin tinggal seharusnya diajukan paling lambat sebelum 9 Mei 2026. Kesalahpahaman tersebut menyebabkan MBL tercatat melakukan overstay selama 29 hari.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Tarakan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

“Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan, untuk memastikan kronologi dan alasan terjadinya pelanggaran keimigrasian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Heycal.

Di tengah proses penanganan perkara, petugas juga menemukan bahwa MBL tengah berjuang melawan kanker darah stadium 4, dan membutuhkan perawatan medis lanjutan di negara asalnya.

Menurut Heycal, kondisi kesehatan tersebut menjadi perhatian khusus dalam penanganan kasus. Dengan tetap mengedepankan penegakan hukum sesuai ketentuan, Imigrasi Tarakan mempercepat proses administrasi, agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke Malaysia untuk menjalani pengobatan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan agar dapat segera memperoleh penanganan medis di negara asalnya,” tegasnya.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung, Tarakan, dengan pengawasan langsung petugas mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, proses keberangkatan, hingga MBL meninggalkan wilayah Indonesia.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER