Wali Kota Neni Serahkan Sapi Kurban Presiden untuk Jamaah Masjid Al-Hijrah

BONTANG – Bantuan kemasyarakatan dari Prabowo Subianto berupa satu ekor sapi kurban resmi diserahkan kepada pengurus Masjid Agung Al-Hijrah, Selasa (26/5/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Neni Moerniaeni di halaman Masjid Agung Al-Hijrah.

Sapi kurban dengan bobot sekitar 732 kilogram itu akan menjadi hewan pertama yang dipotong pada pelaksanaan Iduladha tahun ini di Masjid Al-Hijrah.

Neni mengatakan bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah, khususnya warga Bontang.

“Alhamdulillah Kota Bontang kembali mendapatkan bantuan kemasyarakatan dari Presiden RI berupa satu ekor sapi kurban dengan berat sekitar 732 kilogram,” ujarnya.

Ia berharap daging kurban nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, terutama warga yang membutuhkan.

“Atas nama Pemerintah Kota Bontang dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas bantuan ini,” katanya.

Sementara itu, panitia kurban Masjid Agung Al-Hijrah, Muhammad Sidin mengatakan distribusi daging kurban akan diprioritaskan kepada warga sekitar masjid, jamaah aktif, serta para muqorrib.

“Kurang lebih ada sekitar 400 kepala keluarga yang akan menerima, ditambah jamaah aktif dan muqorrib,” jelasnya.

Ia menyebutkan total hewan kurban yang terkumpul di Masjid Al-Hijrah tahun ini mencapai 12 ekor sapi, termasuk bantuan Presiden RI, serta 12 ekor kambing.

Menurut Sidin, proses penyembelihan hewan kurban dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/5/2026) atau H+2 Iduladha. Hal itu dilakukan karena pada hari pertama masjid masih dipadati berbagai kegiatan pasca salat Id.

“Pemotongan dilakukan hari kedua lebaran karena setelah salat Ied banyak agenda kegiatan di masjid. Dan sapi bantuan Presiden akan menjadi yang pertama dipotong,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER