Demo di Kantor Wali Kota Tarakan, Massa Bawa 7 Tuntutan

TARAKAN – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aksi Masyarakat Se-Kota Tarakan, menggelar demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa membawa tujuh tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, DPRD Kota Tarakan hingga Polres Tarakan.

Koordinator lapangan aksi, Agung, mengatakan tuntutan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial, ekonomi hingga pelayanan publik di Kota Tarakan. “Tuntutan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial, ekonomi, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tarakan dan Kalimantan Utara,” katanya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan massa, mereka menyoroti sejumlah isu nasional dan daerah. Mulai dari persoalan Papua, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga tuntutan pencopotan pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan.

Massa mengecam dugaan kolonialisme gaya baru atau green grabbing di Papua, dan mendesak pemerintah pusat bersama Komnas HAM mengusut tuntas penembakan anak sipil di Papua, serta menghentikan pendekatan militeristik.

Selain itu, massa meminta Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan mengevaluasi dampak seluruh PSN, agar tidak menggusur hak masyarakat lokal. Dalam tuntutan lainnya, massa meminta Pemerintah Kota Tarakan mencopot Lurah Kampung Enam, yang dinilai bertindak arogan dan melanggar kebebasan berkumpul serta berpendapat.

Mereka juga menuntut pencopotan Direktur PDAM Kota Tarakan atas dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi. Tak hanya itu, massa mendesak Ketua DPRD Kota Tarakan merekomendasikan pencopotan Lurah Kampung Enam dan Direktur PDAM kepada Pemerintah Kota Tarakan.

Aksi tersebut turut menyoroti institusi kepolisian. Massa meminta Kapolres Tarakan melakukan pembenahan internal dan menghentikan dugaan pengamanan tebang pilih serta menjamin ruang dialektika mahasiswa. “Kami berharap seluruh tuntutan ini dapat didengar, dipertimbangkan, dan segera ditindaklanjuti demi terciptanya Kota Tarakan yang lebih baik,” ujar Agung.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER