Pemkab Mahulu Bahas Langkah Perbaikan Bersama Tim BPK

UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti penyampaian konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ruang Mulawarman I, Samarinda, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Mahulu Angela Idang Belawan, Sekretaris Daerah Stephanus Madang, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Bupati Mahulu Angela Idang Belawan mengatakan forum penyampaian konsep LHP menjadi tahapan penting dalam siklus pemeriksaan keuangan daerah sebelum laporan final ditetapkan oleh BPK.

Menurutnya, dalam tahapan tersebut pemerintah daerah diberikan ruang untuk mencermati, mengklarifikasi, serta menyelaraskan berbagai temuan hasil pemeriksaan.

“Proses ini menjadi pondasi penting dalam memastikan akurasi, ketepatan, dan integritas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah,” ujarnya.

Angela menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mahulu juga memaparkan rencana aksi yang telah disusun secara sistematis dan terukur sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menegaskan rencana aksi tersebut bukan hanya sebagai bentuk respons administratif, tetapi juga bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Rencana aksi ini kami susun sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan akuntabel,” katanya.

Lebih lanjut, Angela menegaskan Pemerintah Kabupaten Mahulu berkomitmen terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

Dalam forum tersebut juga dilakukan diskusi bersama tim pemeriksa BPK dan perangkat daerah terkait dengan fokus pada penyamaan persepsi serta perumusan langkah-langkah perbaikan yang efektif dan berkelanjutan.

“Melalui partisipasi aktif dalam tahapan ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan semakin baik, transparan, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER