Pencuri Kotak Amal Masjid di Tarakan Ditangkap, Uang Curian Dipakai Foya-foya

TARAKAN – Polisi mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Hamdu, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur. Satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih diburu setelah diduga melarikan diri ke Berau, Kalimantan Timur.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.48 WITA. Kasus tersebut terungkap setelah pengurus masjid menemukan kotak amal dalam kondisi rusak dan kosong di luar area masjid. “Pengurus masjid melihat kotak amal sudah berada di luar masjid dalam keadaan kosong dan gemboknya rusak,” kata Jamzani, Senin (18/5/2026).

Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Tarakan Timur. Polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar masjid. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial YA (23), warga Sebengkok, Tarakan Tengah.

Pelaku ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Mamburungan, Kamis (14/5/2026). “Satu pelaku sudah kami amankan, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke Berau,” ujarnya.

Polisi mengaku telah berkoordinasi dengan tim Resmob untuk memburu pelaku yang kabur tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak amal, sandal, jaket hoodie, celana pendek, hingga rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di dalam masjid.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku awalnya berniat mencuri buah naga di sekitar lokasi. Namun karena buah masih kecil, salah satu pelaku kemudian mengajak rekannya mengambil uang kotak amal masjid. “Pelaku mengetahui ada uang di kotak amal lalu masuk ke area masjid dan mengambilnya,” ungkap Jamzani.

Uang hasil pencurian disebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyebut salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolsek menambahkan, keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Dia pun mengimbau pengurus masjid dan masyarakat memasang CCTV guna mencegah tindak kriminal serupa. “Belakangan ini marak pencurian di masjid. CCTV sangat membantu proses penyelidikan sekaligus bisa mencegah aksi pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER