Ditresnarkoba Sebut Bisnis Haram Etomidate Hasilkan Untung Fantastis

SAMARINDA – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba resmi menahan seorang oknum anggota Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA yang diduga menjadi otak penyelundupan narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim.

“Bapak Kapolda sejak awal sudah menunjukkan komitmen lantang bahwa tidak ada ruang bagi narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Polda Kaltim. Pembersihan ini tidak hanya berlaku untuk luar, tapi juga tegas ke dalam institusi,” ujar Romylus.

Kasus ini bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai yang mencurigai adanya pengiriman paket dari Medan melalui jasa ekspedisi TIKI.

Mendapat informasi tersebut, Ditresnarkoba langsung membagi tim operasi ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong.

Saat paket dibuka di depan saksi, ditemukan 20 buah narkotika Golongan II jenis Etomidate.

“Kami menginterogasi saudara AB berulang kali. Hasilnya, dia sama sekali tidak tahu-menahu apa isi di dalam paket tersebut. Dia murni hanya diperintah oleh YBA,” jelas Romylus.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan paket serupa di TIKI Balikpapan sebanyak 50 buah.

Seluruh paket disebut memiliki pola yang sama, dikirim dari Medan oleh seseorang berinisial H yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan manifes pengiriman, total terdapat lima paket besar berisi sekitar 100 buah Etomidate yang dikirim secara bertahap sejak 18 April hingga 30 April 2026.

Polisi juga mengungkap nilai bisnis haram tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Harga beli Etomidate dari Medan disebut sekitar Rp4 juta per buah, sementara harga jual di Kalimantan Timur mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.

“Estimasi keuntungan dari 20 buah paket di Tenggarong saja mencapai Rp270 juta,” paparnya.

Setelah mengumpulkan bukti, Ditresnarkoba bersama Bid Propam Polda Kaltim mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Dalam gelar perkara, polisi menetapkan AB sebagai saksi karena dinilai tidak mengetahui isi paket, sementara YBA ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 di Rutan Polda Kaltim.

Atas perbuatannya, YBA dijerat Pasal 119 juncto Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Polda Kaltim juga masih memburu dua DPO lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan proses hukum terhadap YBA berjalan cepat dan bersamaan dengan proses etik di internal kepolisian.

“Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif, selain hukuman pidana, YBA saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk proses pemecatan di Bid Propam Polda Kaltim,” tegas Yuliyanto. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER