Koperasi Selumit Usul ke DPRD Bantuan Rp50 Juta per Kelurahan

TARAKAN – Koperasi Merah Putih di Tarakan, diusulkan mendapat bantuan Rp30 juta hingga Rp50 juta per kelurahan untuk mendukung operasional dan mempercepat jalannya usaha koperasi. Usulan tersebut disampaikan Ketua Koperasi Merah Putih Selumit, Saifullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan beberapa waktu lalu.

Menurut Saifullah, bantuan tersebut lebih realistis dibanding program pembangunan koperasi senilai Rp3 miliar per kelurahan, yang saat ini digagas pemerintah.

Dia menjelaskan, anggaran Rp30 juta hingga Rp50 juta itu cukup digunakan untuk renovasi aset atau ruangan milik kelurahan yang tidak terpakai agar dapat dimanfaatkan sebagai kantor maupun gerai koperasi. “Kalau maksimal Rp50 juta dikali 20 kelurahan, itu cuma sekitar Rp1 miliar. Daripada memaksakan program Rp3 miliar per kelurahan yang totalnya bisa sampai Rp60 miliar,” ujarnya, Kamis (14/5/2026)

Menurutnya, persoalan utama koperasi di Tarakan saat ini bukan pembangunan gedung baru, melainkan keterbatasan modal kerja dan tempat usaha.

Dia menyebut, dari total 20 koperasi Merah Putih yang telah memiliki legalitas lengkap, baru empat koperasi yang aktif berjalan, yakni di Selumit, Karanganyar, Mamburungan Timur, dan Juata Permai. Sementara koperasi lainnya masih berjalan terbatas karena belum memiliki lokasi operasional tetap.

Saifullah menilai, jika pemerintah ingin seluruh koperasi segera berjalan, maka dukungan modal usaha jauh lebih dibutuhkan dibanding pembangunan fisik besar-besaran. “Yang dibutuhkan koperasi hari ini adalah modal kerja supaya usaha bisa langsung jalan,” katanya.

Selain bantuan renovasi, dia juga mengusulkan agar BUMN mendukung koperasi melalui sistem konsinyasi barang kebutuhan pokok. Dengan pola tersebut, koperasi dapat menjual barang terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran kepada pemasok.

Menurutnya, langkah itu akan membantu koperasi berkembang tanpa terbebani modal awal yang besar.

Dalam kesempatan itu, Saifullah juga menyoroti skema program 3M yang kini dikelola Agrinas. Dia menyebut koperasi hanya menjadi penerima bangunan, kendaraan operasional, dan perlengkapan gerai yang sudah jadi, sementara pengelolaan dua tahun pertama tetap dilakukan Agrinas.

Dia menilai skema tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan dan potensi usaha masing-masing wilayah karena model bisnis koperasi dibuat seragam secara nasional. “Kebutuhan masyarakat tiap kelurahan berbeda. Potensi usaha di Selumit tentu beda dengan Juata atau Tanjung Pasir,” ujarnya.

Usulan tersebut, kata Saifullah, telah disampaikan kepada DPRD maupun Dinas Koperasi dan UKM Tarakan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan koperasi ke depan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER