Basket ASN PPU Optimistis Tampil Kompetitif di Porprov Mendatang

PENAJAM PASER UTARA – Tim bola basket KORPRI ASN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memanaskan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) KORPRI ASN se-Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung di Kutai Barat pada Agustus 2026 mendatang.

Latihan intensif kini rutin digelar untuk meningkatkan kekompakan tim sekaligus menjaga kondisi fisik para pemain menjelang kompetisi antaraparatur sipil negara tersebut.

Koordinator Atlet Bola Basket KORPRI ASN PPU, Diga Afrian, mengatakan waktu persiapan yang tersisa beberapa bulan akan dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tim tampil lebih siap saat bertanding nanti.

“Waktu yang tersisa tinggal beberapa bulan lagi, jadi akan kami maksimalkan untuk latihan bersama dan persiapan tim,” ujarnya.

Selain memperkuat latihan rutin, tim basket ASN PPU juga mulai menyiapkan agenda laga uji coba atau sparing dengan sejumlah klub basket di dalam maupun luar wilayah PPU.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengukur kekuatan tim serta membangun mental bertanding sebelum turun di ajang resmi Porprov KORPRI.

“Kami juga akan melaksanakan berbagai sparing ke klub-klub yang ada di PPU maupun luar PPU nantinya,” katanya.

Menurut Diga, latihan sebenarnya sudah berjalan sejak awal dengan intensitas mencapai tiga kali dalam sepekan.

Ia optimistis konsistensi latihan dan persiapan yang dilakukan dapat membawa hasil positif bagi tim basket KORPRI ASN PPU di ajang Porprov mendatang.

“Seminggu bisa tiga kali latihan. Dengan usaha ini mudah-mudahan kami bisa memperoleh hasil yang terbaik,” tutupnya.

Ajang Porprov KORPRI ASN sendiri menjadi salah satu wadah kompetisi olahraga antaraparatur sipil negara di Kalimantan Timur, sekaligus mempererat solidaritas dan sportivitas antarpegawai pemerintah daerah. (MK)

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER