NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menanggapi santai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurut Basuki, hal tersebut memang sesuai kondisi saat ini karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Ditemui usai menghadiri acara di kawasan KIPP IKN, Rabu (14/5/2026), Basuki mengaku sudah membaca perkembangan terkait putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut.
“Oh itu kan, saya baca ya, kan memang belum ditetapkan (pemindahan ibu kota). Nanti ditetapkan pada tahun 2028, sekarang masih di sana (Jakarta sebagai ibu kota negara),” ujar Basuki.
Ia menegaskan dasar hukum perpindahan ibu kota tetap berada pada Keppres Presiden. Karena itu, status Jakarta sebagai ibu kota negara memang masih berlaku hingga keputusan resmi pemindahan diterbitkan.
Di sisi lain, Basuki memastikan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.
Menurutnya, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2024 sudah selesai dan kini berlanjut ke tahap kedua pada 2025–2029.
Tahap kedua pembangunan difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif untuk melengkapi infrastruktur pemerintahan atau konsep trias politica di IKN.
Kawasan tersebut ditarget rampung akhir 2027 atau paling lambat semester pertama 2028 sebagai persiapan sebelum pemindahan resmi ibu kota dilakukan.
Basuki mengatakan seluruh pembangunan disiapkan secara detail agar IKN benar-benar siap ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota negara.
Selain itu, pembangunan IKN juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa sekaligus mengurangi beban Jakarta yang dinilai semakin padat.
Sementara terkait Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN, Basuki menyebut status tersebut juga baru berlaku setelah adanya penetapan resmi pemindahan ibu kota.
“Iya, jadi, kalau sudah penetapan. Kan belum ditetapkan,” sebut Basuki.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keppres pemindahan resmi ke IKN.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Keppres tersebut ditandatangani Presiden. (MK)
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S


