SAMARINDA – Laga panas Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Segiri Samarinda ternyata dimanfaatkan sindikat pemalsu tiket untuk meraup keuntungan. Dengan modal satu barcode tiket asli, para pelaku nekat mencetak ulang hingga 170 lembar tiket palsu dan menjualnya kepada suporter.
Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah banyak penonton gagal masuk stadion karena barcode yang mereka gunakan ditolak sistem saat pemindaian di pintu masuk.
Polsek Samarinda Kota kini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran tiket palsu laga Persija vs Persib yang berlangsung pada 10 Mei 2026 lalu.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya keluhan dari penonton yang tidak bisa masuk stadion meski sudah membeli tiket.
“Mereka membeli satu tiket online, lalu barcode asli tersebut dicetak ulang menggunakan kertas biasa sebanyak 170 lembar,” ujar Kompol Adi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang terorganisir. Dua pelaku berinisial R dan G bertugas mencetak serta memperbanyak tiket palsu, sedangkan I dan U mendistribusikan tiket melalui jaringan calo di lapangan.
“Awalnya ada lima orang yang kami amankan, namun satu orang berstatus saksi karena ia hanya calo yang tidak mengetahui bahwa tiket tersebut palsu. Jadi, total ada empat tersangka utama yang semuanya merupakan warga Samarinda,” tambahnya.
Tiket palsu itu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per lembar, padahal harga resmi tiket hanya Rp80 ribu.
Dari total 170 tiket yang dicetak, polisi menyebut sekitar 130 tiket sudah sempat terjual kepada suporter sebelum kasus terbongkar.
“Ada korban yang sangat kecewa hingga merobek tiketnya di lokasi, ada pula yang langsung melapor kepada anggota Satreskrim Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Kota yang sedang bertugas,” jelas Kapolsek.
Polisi menyebut sistem barcode elektronik di Stadion Segiri justru menjadi kunci terbongkarnya aksi tersebut. Sebab satu barcode hanya bisa digunakan satu kali, sehingga tiket kedua dan seterusnya otomatis ditolak sistem.
Saat ini keempat tersangka dijerat pasal penipuan dan pemalsuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori lima. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah kelompok ini juga beraksi di pertandingan-pertandingan sebelumnya,” tegas Kompol Adi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar membeli tiket pertandingan hanya melalui jalur resmi untuk menghindari praktik penipuan serupa di kemudian hari. (MK)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S


