Pengakuan Kearifan Lokal Mentawir Jadi Tonggak Perlindungan Adat di IKN

NUSANTARA – Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, resmi menjadi wilayah pertama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memperoleh pengakuan dan perlindungan kearifan lokal melalui Surat Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026.

SK tersebut diserahkan langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, kepada Kepala Adat Paser Mentawir, Sahnan, Rabu (13/5/2026).

Momen itu disambut haru oleh masyarakat adat Mentawir. Sahnan berharap pengakuan resmi tersebut tidak berhenti sebatas simbol, tetapi diikuti dukungan nyata untuk pengembangan potensi budaya dan lingkungan di wilayah mereka.

“Kami bermohon untuk bantuannya, karena sudah mendapatkan SK, Otorita bantu hutan-hutan mangrove kami untuk jadi taman wisata yang lebih baik. Juga seni budaya kami harus ditingkatkan Pak. Ditingkatkan, dibuatkan wadah, supaya kami bisa melakukan ritual dan menampung alat-alat ritual tersebut. Mungkin itu saja Pak,” sebut Sahnan di hadapan Basuki dan sejumlah tamu undangan.

Ia mengaku bersyukur karena Mentawir menjadi wilayah pertama yang memperoleh pengakuan resmi kearifan lokal dari Otorita IKN.

“Selaku kepala adat, kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada pemerintah Otorita IKN, karena yang mendapatkan SK kearifan lokal itu pertama adalah Kelurahan Mentawir,” ucapnya.

Sementara itu, Basuki Hadimuljono menegaskan penerbitan SK tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat adat, lingkungan, serta budaya lokal di kawasan IKN.

“Jadi, SK ini supaya masyarakat di sana (Mentawir) nggak cuma diakui, tapi juga bisa mendapatkan perlindungan, baik pemajuan budayanya, pemanfaatan hasil kearifan lokalnya, dan sosial kemasyarakatannya. Pasti kami tetap bertanggung jawab,” terang Basuki.

Dalam SK tersebut tertuang sembilan diktum atau poin keputusan. Salah satunya menetapkan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir sebagai kearifan lokal yang diakui dan dilindungi dalam pengelolaan lingkungan hidup di IKN.

Wilayah kearifan lokal yang ditetapkan meliputi ekosistem hutan mangrove seluas sekitar 1.319,1 hektare di sepanjang pesisir Teluk Balikpapan yang berada di wilayah Mentawir.

Selain itu, kawasan sakral Letak Putih atau Pohon Banggeris di hulu Sungai Letak Putih Mentawir juga masuk dalam wilayah yang dilindungi.

Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basement Gedung Kemenko 3 Tower 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan turut dihadiri sejumlah pihak, seperti Epistema Institute, Yayasan Bumi, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, hingga perwakilan ITB dan Universitas Mulawarman.

Acara juga diisi diskusi ringan terkait lingkungan, budaya, dan perkembangan IKN, serta pertukaran cenderamata berupa Batik Mangrove khas Mentawir. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER