Istri Oknum Polisi di Tarakan Segera Jalani Sidang Dugaan Penipuan Tanah

TARAKAN – Kasus dugaan penipuan penjualan kavling tanah yang menyeret LA, istri oknum anggota kepolisian, segera memasuki tahap persidangan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses penuntutan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Tarakan ke jaksa penuntut umum menjadi penanda bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan bergulir di pengadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen, Mohammad Rahman memastikan perkara tersebut siap disidangkan.

“Dengan tahap II ini, berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Selanjutnya menjadi kewenangan jaksa dalam proses penuntutan,” ujar Rahman, Sabtu (9/5/2026).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menawarkan kavling tanah melalui media sosial hingga menarik minat korban untuk membeli dua bidang tanah. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan. Dari hasil penyidikan, total uang yang telah disetor korban mencapai Rp104 juta dari nilai kesepakatan sebesar Rp190 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka disebut memberikan sejumlah iming-iming, termasuk potongan harga agar pembayaran segera diselesaikan. Namun, hasil penyidikan mengungkap tanah yang ditawarkan ternyata bukan milik tersangka. Lahan tersebut diketahui milik pihak lain dan tidak pernah diperjualbelikan kepada tersangka.

Selain itu, tersangka juga tidak memiliki hak maupun kuasa untuk menjual objek tanah tersebut sehingga transaksi dinilai tidak sah secara hukum. “Dana yang telah diterima tersangka dari korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional,” ungkap Rahman.

Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif tanpa perlakuan khusus, meskipun tersangka memiliki hubungan dengan anggota kepolisian. “Penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER