ASN Baru Bontang Diminta Jadi Penggerak Perubahan Pelayanan Publik

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelantikan jabatan fungsional di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (8/5/2026).

Sebanyak 119 aparatur sipil negara dilantik dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 112 orang yang sebelumnya berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2025 resmi menyandang status sebagai PNS. Sementara itu, tujuh orang lainnya dilantik dalam jabatan fungsional (Japfung).

Wali Kota Neni Moerniaeni menegaskan pelantikan tersebut bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal untuk menunjukkan kinerja dan dedikasi sebagai aparatur pemerintah.

Ia mengingatkan para ASN yang baru dilantik agar tidak terlena dengan status sebagai PNS.

“Sebaliknya, jadikan garis start untuk berlari lebih kencang, bawa ide segar dan jadilah agen perubahan di instansi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, Neni juga memberikan pesan khusus kepada ASN yang dilantik dalam jabatan fungsional agar lebih fokus terhadap kualitas kerja dan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, jabatan fungsional tidak hanya berorientasi pada administrasi dan kenaikan pangkat, tetapi juga harus mampu menghadirkan kontribusi konkret terhadap pelayanan publik.

“Jangan hanya memenuhi angka kredit demi kenaikan pangkat semata,” tuturnya.

Ia berharap seluruh ASN yang baru dilantik dapat menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Bontang.

Pelantikan tersebut turut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bontang memperkuat kualitas birokrasi dan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan. (MK)

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER