Stok Minyakita di Tarakan Menipis Jelang Iduladha, Tersisa 203 Bungkus

TARAKAN – Stok Minyakita di Kota Tarakan dilaporkan menipis menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Pemerintah mencatat persediaan yang tersisa saat ini hanya sekitar 203 bungkus.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP) Kota Tarakan, Jumanto, mengatakan keterbatasan stok diketahui setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Bulog beberapa hari lalu. “Stok minyak kita ini sisa sekitar 203 bungkus saja, sedikit sekali,” kata Jumanto, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, persediaan yang ada juga disiapkan untuk kebutuhan penyaluran bantuan pangan. Sementara distribusi ke pasar masih sangat terbatas dan dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sisa stok tersebut rencananya akan disalurkan ke Pasar Tenguyun dan Gusher. Namun jumlah yang tersedia dinilai terlalu sedikit sehingga dikhawatirkan memicu kelangkaan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Iduladha. “Kalau ini terus-terusan terjadi, apalagi menjelang hari raya, tentu bisa menjadi masalah juga,” ujarnya.

Selain tingginya permintaan masyarakat terhadap Minyakita, keterlambatan distribusi turut menjadi kendala utama. Pasokan dari luar daerah disebut belum tiba sesuai harapan akibat proses pengiriman dan hambatan transportasi kapal.

Jumanto menyebut pihaknya juga mulai membuka peluang masuknya minyak goreng merek lain ke pasaran sebagai alternatif.

Namun langkah tersebut diperkirakan berdampak pada kenaikan harga karena produk non-subsidi dijual lebih mahal dibanding minyak goreng subsidi. “Masyarakat memang lebih mencari minyak yang murah karena ini subsidi,” tuturnya.

Pemerintah berharap pasokan baru Minyakita dapat segera tiba sebelum Iduladha agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan kelangkaan tidak semakin meluas. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER